Seorang Pelaku Curanmor  Inisial YA Di Rawalumbu Bekasi Diringkus Polisi

KOTA BEKASI, KlikInews .com  – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Unit Reskrim Polsek Rawalumbu. Pencurian tersebut terjadi di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur  kota Bekasi pada Selasa (06/05/25).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa korban berinisial YA (30) saat itu datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 13.00 wib. Korban lalu memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan mengunci stang dan masuk untuk bekerja. Pada pukul 19.00 wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

“Diduga Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak, adapun motor korban yang di ambil oleh pelaku 1 unit sepeda motor Honda BEAT No.Pol.B-5559-TUD tahun 2024 Warna Biru,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar kepada media pada Selasa (13/05/25).

Selanjutnya tim opsnal Polsek Rawalumbu pimpinan Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina melakukan penyelidikan berdasarkan ciri ciri pelaku dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tersebut.

Pelaku berinisial I (23) diamankan polisi berdasarkan Laporan polisi / B / 48 / V / 2025 / SPKT / Polsek Rawalumbu / Restro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya Tanggal 07 Mei 2025.

“Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban berikut STNK dan kunci kontak, serta Kunti letter T milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasat.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun (red/mam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *