Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Tanah Apit, Jalan dan Sungai Bakal Ditata

KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di kawasan Saluran Irigasi Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Pembongkaran bangunan liar di Tanah Apit tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (6–7 Oktober 2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung rencana pelebaran jalan, normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, serta pembangunan jalur pedestrian.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa puluhan bangunan tersebut berdiri di sepanjang kurang lebih 800 meter kawasan Jalan Tanah Apit.

Baca juga: Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Menurut Arief, sebanyak 78 bangunan dibongkar pada Selasa (6/10/2026), sedangkan 10 bangunan lainnya ditertibkan pada Rabu (7/10/2026). Dengan demikian, seluruh 88 bangunan yang telah didata pemerintah berhasil dibongkar.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” tegas Arief.

Penertiban bangunan liar di Tanah Apit dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait. Unsur yang terlibat antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, PLN, dan Perum Jasa Tirta II.

Sejumlah perangkat daerah juga dilibatkan, di antaranya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Diskominfostandi Kota Bekasi. Kecamatan dan Kelurahan Medansatria turut mendukung pelaksanaan penertiban.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi telah menjalankan sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area yang akan ditertibkan bersama instansi terkait, serta penyampaian surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran secara mandiri.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026. Pemkot Bekasi menyebut bangunan-bangunan tersebut melanggar sejumlah ketentuan mengenai bangunan gedung, pemanfaatan ruang, dan garis sempadan.

Ketentuan yang menjadi dasar penertiban antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemerintah daerah juga merujuk sejumlah peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait bangunan serta pemanfaatan lahan.

Pemkot Bekasi menegaskan, pembongkaran bangunan liar di Tanah Apit merupakan bagian dari penataan kawasan agar pemanfaatan lahan sesuai peruntukan dan tidak menghambat rencana pembangunan infrastruktur.

Selain mendukung pelebaran jalan dan pembangunan pedestrian, penataan kawasan saluran irigasi tersebut ditujukan untuk mendukung normalisasi sungai dalam upaya pengendalian banjir di Kota Bekasi.

Baca juga: Ingin Naik Jenjang, ASN Pemkot Bekasi Wajib Kuasai Bahasa Inggris

Selama pelaksanaan pembongkaran, kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan petugas gabungan dari berbagai instansi.

Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin. Masyarakat juga diminta memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku. (red)

 

 

Editor: Sakha Linggana A. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *