KOTA BEKASI, KLIK Inews.com – Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto bersama para jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Rabu (17/05). Dalam sambutannya,Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, bahwa dalam menyusun Raperda akan ada yang diterima sebagai suatu perbaikan tetapi ada hal-hal yang perlu didalami dan dibahas lebih lanjut,
“sehingga nantinya Raperda betul-betul berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang ada agar ke depannya bisa diaplikasikan dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” ucap Tri Adhianto
Usai sambutan, Tri Adhianto pun memberikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kota Bekasi atas perannya di tengah-tengah masyarakat.![]()
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan apresiasi tinggi saya sampaikan atas peran serta besarnya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat guna mendengarkan dan menghimpun segala aspirasi masyarakat. Teruskan sinergitas baik ini antara lembaga eksekutif dan legislatif guna mewujudkan Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan,” pungkas Tri.
Laporan Pansus 39 DPRD Kota Bekasi :
Demikian disampaikan Murfati, anggota Pansus 39 DPRD Kota Bekasi yang menangani Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman bagi masyarakat tahun 2020. Air menjadi kebutuhan krusial bagi wilayah perkotaan. ![]()
“Air menjadi sumber kehidupan dan kebutuhan dasar bagi kehidupan. Kebutuhan dasar tersebut harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan sistem penyediaan air minum yang berkualitas, sehat, efisien, efektif, dan terintegrasi kepada sektor sanitasi.,” jelas Murfati,
Jika kebutuhan air bersih terpenuhi maka masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. ”Karenanya Pemkot harus berupaya terus menyediakan pelayanan dasar ini,” ungkap Murfati dalam laporannya di rapat paripurna DPRD Kota Bekasi,” jelasnya
Menurut Politikus Gerindra ini menegaskan, salah satu upaya pelaksanaan SDGS ialah pengolahan air bersih yang langsung dapat diminum (Dikonsumsi).
“Penyediaan air dari keran langsung siap minum bisa menjadi contoh dalam penyediaan air minum masyarakat di pedesaan dan perkotaan oleh Perusaahan Daerah Air Minum (PDAM) atau program Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS),” tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Murfati, untuk pemenuhan kebutuhan air minum sehari-hari masyarakat perkotaan dan pedesaan dapat diperoleh dari PDAM, depot air minum isi ulang, membeli air kemasan dan menerima program SPAMS. “Kami berharap Perumda Tirta Patriot bisa bersinergi untuk menyediakan air minum bersih ke depan,” ujar Murfati.![]()
Selain, laporan pansus 39. Paripurna yang dipimpin juga menetapkan penugasan Banggar DPRD untuk membahas Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, dan penutupan masa sidang 2 dan pengumuman masa reses 2 DPRD Kota Bekasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan buku laporan pertanggung jawaban APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kota Bekasi (red/sam/hms/drpd/ktbksi).
Adapun Sejumlah Pembahasan Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi :
- Laporan Pansus 39 DPRD Kota Bekasi;
- Penyampaian Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi TA. 2022;
- Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Rekomendasi Panitia Khusus 39 (Tiga Puluh Sembilan) yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Efektivitas Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun Anggaran 2022;
- Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi TA. 2022;
- Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Rekomendasi Panitia Khusus 39 (Tiga Puluh Sembilan) yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Efektivitas Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi TA. 2022;
- Penyampaian Pidato Penutupan Masa Sidang II DPRD Kota Bekasi Tahun 2023;
- Pengumuman Masa Reses II (Dua) DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.