Pelaku Begal Di Dua TKP Berhasil Di Tangkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

KOTA BEKASI, JABAR (klikinews.com) – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus 1 diantara 3 pelaku begal di wilayah Kota Bekasi. Ada 2 TKP yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu di wilayah Bantargebang dan Jatiasih.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus didampingi Kasi Humas AKBP Erna Ruswing Andari dalam keterangan pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, pada Selasa (23/04/24)

Pada TKP Bantargebang, tersangka A alian Ambon (DPO) mengendarai sepeda motor bersama MFR dan melihat korban melintas sendiri. Lalu tersangka A mendekati korban dan tersangka MFR mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

“Setelah sepeda motor korban berhenti, tersangka MFP turun sambil memegang pisau menyuruh korban turun dari motor. Korban yang takut turun dan menjauh karena takut diancam dengan pisau,” ungkap Kasat Reskrim kepada media.

Tersangka MFP (18) kemudian membawa korban dan melihat HP korban di dashboard sepeda motor dan langsung membuang hp itu di jalan. Setelah melakukan pembegalan itu, para tersangka kemudian mencari minimarket yang buka 24 jam. Di lokasi ini para tersangka kembali melakukan aksinya dengan menodong karyawan minimarket dengan diduga senpi dan celurit.

“Apabila karyawan minimarket melawan, tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, selanjutnya tersangka mengambil uang tunai dan barang setelah itu para pelaku melarikan diri,” imbuhnya.

Sementara untuk TKP di wilayah Jatiasih, tersangka A alias Ambon mengendari sepeda motor bersama tersangka R (DPO) yang membawa celurit dan tersangka MFP membawa pisau. Mereka berkeliling mencari warung yang sepi dan akhirnya sampai di TKP  pada Jumat 20 April 2024 sekitar pukul 21:00 wib di Alfamart Jatiluhur kecamatan Jatiasih.

“Saat sampai tersangka R masuk terlebih dahulu dan mengacungkan celurit pada korban, disusul tersangka MFP yang masuk mengancam menggunakan pisau sambil meminta hp korban,’ kata Kasat menambahkan.

Setelah melakukan aksinya para pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Pada TKP Jatiasih ini para pelaku berhasil membawa uang sekitar Rp.29.000.000,- yang ada didalam berangkas dan uang didalam kasir sekitar Rp.1.000.000 serta handpone.

Polisi menyita barang bukti berita pisau yang digunakan pelaku MFP, sepeda motor korban berikut suratnya. Sedangkan barang bukti Sajam lain dan yang diduga senjata api masih dikuasai para pelaku yang menjadi DPO. “Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelansya

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari menyerahkan kembali motor kepada korban yang diketahui baru 3 hari kredit (red/mam).

 

 

 

Penulis oleh Jurnalis  : Slamet

Editor  : Nugraha

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *