JAKARTA, KLIK Inews.com – Kasus korupsi di Kota Bekasi,Jawa Barat sudah menggurita, Selasa (18/01/22) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebagai Saksi yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat dan Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi,Keduanya diperiksa sebagai saksi -saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
“Saksi tindak pidana korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk Tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan,
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“selain itu, KPK memanggil tujuh orang lainnya yang juga untuk diperiksa sebagai saksi dari Rahmat Effendi,”jelasnya.
Saksi itu karyawan swasta, Tari; staf Disperkimtan Kota Bekasi, Usman; swasta, Akbar; Sekretaris Dinas Pendidikan, Krisman; Kasi Dinas Lingkungan Hidup, Samad Saefuloh; staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati; dan Bendahara PT MAM Energindo, Irma Nuswantari untuk dimintai keterangan (asm).