KOTA BEKASI, KLIK Inews.com – Dalam rangka menjalin silaturahim sekaligus menumbuhkan solidaritas, Forum Jurnalis Bekasi (Forjas) selenggarakan diskusi santai dengan tema “Kesiapan Penyelenggara Pemilu 2024 “, skaligus buka puasa bersama di Media Center DPRD Kota Bekasi , mengundang Ketua Bawaslu Choirunisa dan KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Rabu (20/4/2022).
Dalam kesempatan kali ini, diskusi Forjas sekaligus ngabuburit sambil menunggu adzan maghrib, semakin hangat membahas persiapan KPU dan Bawaslu Kota Bekasi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
” untuk pelaksanaan pemilu disepakati pada 2024 mendatang telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU RI, sepakat bahwa pelaksanaan pemilu maupun pilkada jatuh pada 2024 mendatang. Karena siklus pemilu itu jatuhnya 5 tahun sekali, namun khusu untuk pilkada penyembutan pada bulan November 2024 dan itu tertuang dalam Undang-undang No 10 tahun 2016,”ucap Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni,
Lebih lanjut, kata Nurul memaparkan, bahwa untuk menentukan penyelenggaraan pemilu yang berwenang adalah KPU-RI dan itu melalui proses dan tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“tidak hanya itu , bagi partai politik yang ingin mendaftar menjadi peserta pemilu harus memiliki pengurus di seluruh provinsi dan sedikitnya harus memiliki 75 persen di Kabupaten dan Kota serta 50 persen pada kecamatan yang ada,”jelas Nurul.
Wewenang untuk melakukan pemilu sebetulnya ada pada KPU RI dan tentu melewati proses konsultasi dengan DPR sekaligus pemerintah. “puncaknya ditetapkan KPU RI melalui surat nomor 21 tahun 2022 dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan pada Rabu 14/2/2024 mendatang,”tuturnya (asm).