KOTA BEKASI, KLIK INEWS.COM – Viralnya di media sosial terkait pemberitaan kasus dugaan pelecehan sexsual di SMPN 6 Kota Bekasi, hingga berujung sekolah SMPN 6 di demonstrasi oleh ornagtua siswa dan alumni karena karena kasus tersebut tidak senonoh pelecehan seksual .Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak dan berhasil menangkap oknum pelaku berinisial DP (30).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki menyampaikan dalam rilisnya, pelaku DP merupakan tenaga kerja kontrak di SMPN 6 Kota Bekasi dan ditugaskan sebagai staf perpustakaan.
” korban adalah alumni siswi bSMPN 6 Kota Bekasi. Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan namun palaku terus menerus menghubungi korban dan mengirim pesan genit dan stiker porno, lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setalah bertemu pelaku langsung mengajak korban ke apartemen dengan alasan ingin mengobrol ber dua,”ungkap Kapolres Kombespol Hengki kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Adapun nama ketiga korba yaitu AC (15), AK (15), RA (15). Tersangka dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“korban percaya dengan pelaku karena merupakan tenaga kerja kontrak di sekolahnya, dan akhirnya korban menuruti keinginan pelaku namun sesampainya di TKP (apartemen) palaku langsung meremas payudara korban,”sambungnya (asm).