KOTA BEKASI, KLIK INEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terhitung hari Rabu , 12 Oktober 2022 menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan dalam rilisnya kepada awak media. Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, ” paspor masa berlaku paspor paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama tahun,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat kepada klikinews.com, Kamis (13/10/22).
Khusus bagi anak berkewarganegaraan Ganda (ABG), kata Wahyu Hidayat, masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan Belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
“Iya betul sekali, terhitung mulai hari Rabu 12 Oktober 2022, Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemnkumham”.jelasnya (asm).