KOTA BEKASI, KlikInews.com – Aksi tawuran yang menewaskan pelajar berinisi RP (18) warga Mutiara Gading Timur Blok N 5 RT 13 RW 29, Kelurahan Mustika Jaya Senin 24 Juli lalu, polisi telah menetapkan 2 tersangka yang diduga melakukan pembacokan kepada korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani saat dikonrimasi klikinews usai mengikuti kegiatan Komunikasi Sosial yang digelar Kodim 0507/Bekasi di rumah makan Kenanga, Bekasi Barat mengungkapkan, dari 17 sudah ada yang ditetapkan tersangka, sudah ada, sementara masih dua orang.
“yang lain akan kita lihat masing-masing peran dalam kejadian tawuran tersebut,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kepada media pada Kamis (27/07/23). ![]()
Hingga ini Polisi masih melakukan proses penyidikan secara lengkap baik itu pemeriksaan terhadap saksi maupun hasil dari outopsi yang dilakukan oleh rumah sakit.
“Bagaimana kemudian hasil outopsi dan keterangan saksi itu melengkapi bukti pasal 184 KUHP untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh polres hingga saat ini,” jelasnya.
Setidaknya ada 17 pelajar yang diamankan oleh polisi beserta dengan berbagai barang bukti senjata tajam diantaranya 6 celurit, satu pedang dan stik golf.
“17 orang ini dari dua pihak, pihak yang melakukan penyerangan maupun yang diserang, kemudian dari 17 itu nanti akan ditentukan siapa yang menjadi tersangka yang melakukan pembacokan terhadap korban,” tukasnya.
Untuk diketahu, bahwa aksi tawuran itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21:21 wib di jalan Raya Mustikasari, Rt. 006/018 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, dan terekam kamera CCTV milik warga.
“Unit Reskrim bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak mengamankan 17 pelajar ini di rumahnya masing-masing, dan membawanya ke Mapolres untuk diperiksa terkait dengan peran masing-masing,” tutur Kapolres (red/sam).