BEKASI(Klikinews.com)-Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Cikarang melakukan kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di bantu Aparat Penegak Hukum bertempat di Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Petugas gabungkan langsung melakukan penggeledahan di kamar warga binaan, termasuk dengan melakukan tes urine pada warga binaan di tempat tersebut. Kegiatan yang di lakukan Lapas kelas IIA Cikarang di lakukan dengan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.06 – 14421 tanggal 22 November 2023 perihal Permintaan Laporan Kegiatan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lapas, Rutan, LPKA bersama Aparat Penegak Hukum TNI/Polri/BNN.
Penggledahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Imam Sapto Riadi,didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan juga di ikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Di bantu anggota Koramil 12 Serang Baru juga anggota Polsek Cikarang Pusat dan Kabid Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan jajaran.

“Lapas kelas IIA Cikarang melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan bersama APH pada Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa” ucap Kapalas Kelas IiA Cikarang Imam Sapto Riadi kepada awak media dalam kegiatannya, Rabu (22/11/23).
Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak atau penggeledahan blok hunian, terlebih dahulu di laksanakan Apel Petugas dipimpin oleh Kalapas Imam Sapto Riadi, dan dilanjutkan pengarahan terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan tes urine.
Lebih lanjut kata Imam Sapto Riadi , bahwa Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017
“Pelaksanaan tes urine bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang bersama BNK Bekasi kemudian di lakukan Pencatatan dan rilis temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian dan tes urine” jelas Imam Sapto Riadi.
Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya di dapati Handphone,Buah Kayu,Kepala charger, Power bank,ikat pinggang,Kaca, Botol kaca,Selang,Kabel dan terminal,Tali, Sikat gigi buatan (sajam),Alat cukur, Kabel usb,Sendok besi,Garpu besi,Paku, Kawat,Headset bluetooth,Batu gosok, Flashdisk,Alat vape,Benda tajam dan Piringan besi.
“sedangkan hasil tes urine terhadap 50 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang dengan hasil Negatif” tutur Imam Sapto Riadi (red/tub).
Penulis Oleh : Tubis
Editor : Aisyahra Mulyawati