KLIKINEWS.COM, JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh oleh Presiden RI Jokowi Dodo sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 10 Februari 2020, dengan menargetkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia tahun 2024.
Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah indonesia secara khusus mendirikan KNKS melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 pada tanggal 8 November 2016,” tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi Syariah,” ungkap Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi Syariah,KH.Ma’ruf Amin,Jumat (03/11/20223).
Selanjutnya, kata Ma’ruf Amin, sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. “KNEKS mampu mengembangkan tugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional,” jelasnya (red).
Dalam menjalankan tugas tersebut, maka KNEKS melakukan fungsi-fungsi sebegai berikut :
- Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana araha kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah
- Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
- Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan.
Dalam membantu tugas pimpinan, sekretaris dan anggota, maka dibentuk Manajemen Eksekutif dan Sekretariat. Manajemen Eksekutif bertugas untuk melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Sedangkan Sekretariat bertugas untuk pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif, Pimpinan dan Anggota KNEKS.
KNEKS memiliki 16 anggota yang terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Agama;
- Menteri Perindustrian;
- .Menteri Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kepala BAPPENAS;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Barekraf;
- Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Gubernur BI;
- Ketua Dewan Komisioner LPS;
- Ketua Umum MUI;
- Ketua Umum KADIN.
Penulis : Aisyahra Mulyawati