Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Paparkan Kinerja Januari – Desember 2023 Berhasil Terbitkan 93.919 Paspor

KOTA BEKASI (klikinews.com)  – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menutup tahun 2023 dengan serangkaian pencapaian kinerja yang meliputi pelayanan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Pelayanan keimigrasian yang diselenggarakan meliputi pelayanan penerbitan paspor, pelayanan penerbitan izin tinggal, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non  TPI Bekasi Babay Baenullah mengungkapkan, Kantor Imigrasi Bekasi telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 64.212.400.000 (periode 02 Januari – 20 Desember 2023).  “Angka ini melampaui target PNBP Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp.  29.701.050.000, atau sebesar 116,20%. PNBP tersebut dihasilkan dari pelayanan penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian dan biaya beban lainnya,” kata Babay Baenullah kepada klikinews.com, Sabtu (30/12/23).

Lebih lanjut kata Babay, adapun  seksi  pelayanan dan verifikasi  dokumen  perjalanan RI menerbitkan sebanyak 93.919 paspor (periode 02 Januari – 27 Desember 2023) terdiri dari 76.048 paspor biasa dan  17.871 paspor elektronik, atau mengalami peningkatan sebesar 39,58% dari tahun 2022.

Pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi  Kelas I Non TPI Bekasi melalui seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.275 dokumen, Izin Tinggal  Terbatas (ITAS) sebanyak 7.048 dokumen yang terdiri dari 2.001 pemberian ITAS  baru, 4.712 perpanjangan ITAS, 335 pemberian alih status, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 112 dokumen yang terdiri dari 12 permohonan baru, 39 permohonan perpanjangan ITAP dan 61 pemberian alih status (periode 02 Januari – 27 Desember 2023).

“Penerbitan ITAS terdiri dari Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 4.120 dokumen, pelajar sebanyak 224 dokumen, penyatuan keluarga sebanyak 2.037 dokumen,  investor asing sebanyak 393 dokumen  ITAS lanjut usia sebanyak 42 dokumen,” jelasnya.

Adapun Penerbitan ITAP terdiri dari penyatuan keluarga sebanyak 79 dokumen, investor asing  sebanyak 26 dokumen. Pelaksanaan kegiatan pada seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 364 Tindak Administratif  Keimigrasian (TAK) (periode 02 Januari – 27 Desember 2023).

Selama kurun waktu tahun 2023 Seksi Teknologi dan Informasi telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, arsip yang dimusnahkan terdiri dari arsip pelayanan paspor RI dan izin tinggal dengan masa penyimpanan lebih dari 5  tahun. Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka efisiensi penyimpanan arsip.

“Capaian tersebut menjadi semangat Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi untuk  lebih mengembangkan ide ide kreatif dalam rangka memberikan pelayanan yang  prima, sehingga Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi mendapatkan posisi di hati  dan lebih dekat dengan masyarakat.” Tutur  Babay Baenullah (red).

 

 

Editor  : Aisyahra Mulyawati

#dirjenimigrasi #imigrasikelas1nontpibekasi#kotabekasi#jawabarat

Ig@klikinews_official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *