Kolaborasi  Dengan  KPP DJP Kanwil III, Institut STIAMI Kampus A Bekasi Buka Tax Center Pelayanan Pojok Pajak

KOTA BEKASI,JABAR (klikinews.com) – Dalam rangka program pengabdian kepada masyarakat, Institut  ilmu Sosial Dan Managemen STIAMI memberikan Pojok Pos Pelayanan Pajak (Pojok Pajak) di dua tempat Car Free day (CFD) Bekasi, Minggu pagi (03/03/24) Jl.Ahmad Yani, Bekasi Selatan dan di  Gedung Institut  STIAMI kampus A Bekasi di Jln. Kartini No.10, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kepala Kampus Institut STIAMI Kampus A Bekasi, Siti Nurbaity, S.AB., M.A mengatakan, Pelayanan Pojok Pajak diawali dan dilaksanakan di hari Minggu, 3 Maret 2024, bersamaan dengan adanya CFD, sehingga bisa langsung menginformasikan dan pelayananan konsultasi pajak untuk warga Kota Bekasi khususnya.

“Pojok pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi Masyarakat, dan atau Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban lapor dan bayar perpajakannya,”ujar  Siti Nurbaity, S.AB., M.A  kepada media klikinews.com, Senin (04/03/24).

Pojok Pos Pelayanan Pajak di Gedung Institut STIAMI kampus A Bekasi di Jln. Kartini No.10, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Seperti disampaikan Siti Nurbaity, bahwa pelaksanaan Pojok Pajak ini akan terus dilanjutkan selama bulan lapor pajak yaitu Maret-April 2024, yang dilaksanakan salah satunya di Institut Stiami Kampus A Bekasi, Jl. R.A. Kartini No. 10 Margahayu Bekasi Timur. Dan beberapa tempat yang sudah terkoordinasi dan dijadualkan oleh KPP DJP kanwil II dan III, seperti di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis dan juga bisa langsung di perusahaan-perusahaan relasi.

“Pojok pajak Institut Stiami, akan diberikan pelayanan konsultasi pajak oleh relawan-relawan pajak yang telah diseleksi, dikukuhkan dan dibekali dengan bimtek dari KPP DJP Kanwil III. Sehingga bisa memberikan konsultasi Pajak dengan baik. Relawan pajak ini juga selalu didampingi dan dibimbing oleh ketua Tax Center Institut Stiami Kampus A Bekasi yaitu bapak S. Penta Nurbowo, SE., M.A,” jelasnya

Adapun Pelayanan konsultasi pajak ini, diantaranya dalam proses pembuatan NPWP baru, e-fin, e-billing, e-fillinq, termasuk  konsultasi  gratis proses pelaporan pajak (red).

 

 

Editor  : Aisyahra Mulyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *