KOTA BEKASI,JABAR (klikinews.com) – Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, telah membenarkan pihaknya memberi waktu pada pasangan calon Walikota – Wakil Walikota Bekasi perseorangan (independen) tersebut.
“Kami dari pihak KPU Kota Bekasi tentunya akan memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Independen, untuk melengkapi kekurangan persyaratan dokumen dukungan pencalonan di Kecamatan Pondokmelati,”tutur Ali Syaifa pada media,Senin (13/05/24).
Ali menegaskan, sekira 12 boks kontainer yang berisi 117.623 lembar (KTP) yang telah diserahkan oleh pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin kepada KPU Kota Bekasi pada minggu malam 12 Mei 2024, pukul 23:00 WIB, “ nantinya akan diverifikasi kegandaan dan keabsahannya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar Ali.
Sebnayak dokumen dukungan total 117.623 lembar KTP itu akan diverifikasi dan tim KPU Kita Bekais hitung lagi dengan ‘Silon’ yang merupakan aplikasi digunakan untuk memudahkan proses pengecekan dan verifikasi kegandaan dokumen,
“Pertanyaannya, kata Ali, adalah bagaimana cara melakukan verifikasi kegandaan dokumen dukungan 117.623 lembar KTP dengan kosongnya database Silon?. Tentu saja akan menghambat verifikasi keabsahan dan kegandaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin untuk melenggang sebagai salah satu kontestan Pilkada Kota Bekasi 27 November 2024 mendatang,” jelasnya (red).