Keterbukaan Informasi Publik Proses Pemilihan Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Akan Gunakan Aplikasi Sirekap

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Untuk proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sirekap . hal ini dilakukan untuk keterbukaan informasi publik.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengungkapkan, dalam proses rekapitulasi suara Pilkada masih mengacu pada aturan yang lama. “Tujuan Sirekap tersbeut sebagai alat bantu untuk mempermudah penyelenggara pemilu bekerja dalam proses penghitungan suara di pilkada nanti. Kita tetap mengacu aturan yang berlaku pada saat Pilkada 2020, dan memang SiRekap digunakan,” ucap Ali Syaifa kepada klikinews.com, Sabtu (27/07/24).

Lebih lanjut kata Ali Syaifa, Sirekap ini kan sebagai alat publikasi. Jadi harapannya kualitas kecepatannya lebih baik. “Kami yakin kalau di pilkada jumlah datanya tidak sebanyak Pileg, tentunya jauh lebih baik dan mampu memberikan sumber informasi lebih cepat untuk diketahui publik,” jelas Ali,

Poto / Sumber : KPUD Kota Bekasi

KPU Kota Bekasi sendiri  juga akan melakukan sosialisasi kepada PPK mau PPS terkait penggunaan aplikasi SiRekap dalam penghitungan suara di Pilkada 2024 nantinya

“Disaat Bimtek, kita akan sampaikan sesuai dengan tahapan. Kalau sekarang konsentrasi kami sedang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Nanti kalau sudah waktu masuk tahapan rekapitulasi, kami akan berikan arahan dan bimtek terkait pelaksanaan penghitungan suara,” pungkasnya (red/jrn).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *