Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Rugikan ABPD 2023

KOTA BEKASI, Klikinews.com –  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tetapkan tiga orang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, Kamis (15/05/2025).  

Ketiga tersangka kasus Korupsi adalah, MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan Ahmad Zarkasih (AZ)  selaku mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, sekaligus pejabat pengguna anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan mengungkapkan dalam Pressconnya Kamis malam (15/05/2025) pukul 21 : 30 WIB, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap ketiganya.

“Dalam tahapan penyelidikan ini, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ryan kepada awak media,

Ryan memaparkan, bahwa proses kasus ini masih akan terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen juga keterangan tambahan ,” tutupnya (red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed