KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan Liar (Bangli) tanpa izin di Kawasan Pinggir Kali Kampung 200, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selata, pihak Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya berpesan, agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terjaga estetika zona area terbuka hijau.
“Kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih dan nyaman,” ungkap Karya Sukma,
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata ruang telah memberikan himbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut. Menyikapi sampai batas waktu yang telah ditentukan belum adanya sterilisasi area,
“Hal tersbeut dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” tutur Karya Sukma (red).