Dishub Karawang Terbitkan Surat Edaran : Larang Parkir Kendaraan Di Trotoar, Ruang Aman Untuk Pejalan Kaki
KARAWANG,JABAR,Klikinews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan , secara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang kendaraan bermotor parkir di trotoar maupun bahu jalan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Karawang.
Surat edaran bernomor 500.11.33/1890/Dishub tersebut ditetapkan pada 15 September 2025. Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 ayat (1) menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhan mengatakan, dalam surat tersebut, Dishub Karawang menegaskan bahwa setiap pengendara wajib mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. “ Parkir di trotoar maupun bahu jalan dianggap mengganggu hak pejalan kaki sekaligus membahayakan pengguna jalan lain,” kata Muhan kepada media,
Selain penegakan aturan, Dishub Karawang juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan dan pengelola toko yang kerap menggunakan trotoar sebagai area parkir. Melalui akun resmi media sosial, Pemkab Karawang menyampaikan pesan tegas, Trotoar bukan tempat parkir, tapi ruang aman untuk pejalan kaki,
Pemkab Karawang menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan. “Pemerintah berharap masyarakat dapat disiplin mematuhi aturan, menghormati hak pejalan kaki, dan mendukung terciptanya lingkungan jalan yang lebih aman serta tertib di Karawang,” tuturnya (red/bui).
![]()