JAKARTA,Klikinews.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tahun ini kembali menyelenggarakan event Ngopi Ngegas dengan tema ‘Peluang Generasi Muda dalam Transisi Energi: Green Dreams vs Black Gold ‘ mengajak generasi muda atau Gen Z dengan penuh semangat di tantang dalam diskusi terkait Migas pada Kamis (25/9/2025) bertempat di Kantor Pusat SKK Migas Jakarta.
Ngopi NgeGas ini dihadiri langsung narasumber yang sangat kompeten dibidang Migas penuh semangat inspiratif, Yaitu Kepala Divisi Program & Komunikasi, Hudi D.Suryodipuro, Kepala Kelompok Kerja, Kesehatan, Keselamatan Kerja Lindungan Lingkungan (K3LL) SKK Migas , Ivan Fadlun Azmy. Hadir juga narasumber Kadafi Devayana, seorang Content Creator & Personal Branding Expert.
![]()

Dalam acara Ngopi Ngegas ini, Kepala Divisi Program & Komunikasi SKK Migas, Hudi D.Suryodipuro, menyampaikan, Pentingnya peserta , khususnya generasi muda mengenal seputar dunia Hulu Migas, peran industri Migas ini dalam menjaga lingkungan, strategi membangun personal branding yang kuat, hingga bagaimana generasi muda bisa berkontribusi aktif mendukung masa depan hulu migas menuju Indonesia Emas 2045.
“Pengelolaan Sumber Daya alam di Indonesia dalam UU 1945 pasal 33 mengamanatkan, sumber daya energi merupakan kekayaan alam,dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Hudi D.Suryodiputro kepada media klikinews,Kamis (25/9/2025)
Selain itu kata Hudi dalam pemaparannya, dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia

SKK Migas diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Fungsi menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo.
“Dalam Peraturan MESDM No. 14/2025, SKK Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Hudi (red).