KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi akhirnya resmi disahkan DPRD Kota Bekasi pada Selasa (18/11/2025).
Langkah strategis ini ditargetkan tuntas dalam waktu 30 hari kerja, menyongsong penutupan akhir tahun 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa Pansus ini merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan, Pansus yang dinamai Pansus 8 ini akan diketuai oleh Anim Imamuddin dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan Misbahudin dari Fraksi Gerindra sebagai sekretaris.

“Dala rapat ini, kami menegaskan komitmen untuk menyelesaikan regulasi penting ini. Memang perjalanannya masih cukup panjang, tapi kami di Bapemperda optimis bisa menyelesaikan hal tersebut sebelum tutup tahun,” ujar Dariyanto kepada media, Selasa (18/11/25).
Dalam prosesnya,kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini, Pansus 8 tidak akan bekerja sendirian, karena nanti akan ada masukan dari Komisi III yang membidangi BUMD serta dari anggat Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi lintas Fraksi.
“Pansus akan meminta masukan dari Komisi III dan Anggota Badan Anggaran untuk memperkuat draft Perda. Dan Pembentukan Perda Penyertaan Modal BUMD ini dinilai krusial karena sesuai dengan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024,” tutup Dariyanto (red/adv/dprd/kotabksi).