Bulan November, BJPS Ketenagakerjaan Alami Peningkatan Catat 84.748 Klaim Di Kota Bekasi Capai 1,023 Triliun

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com- BPJS Ketenagaka Kerjaan Kota Bekasi di bulan November 2025 telah  mencatat sebanyak 84.748 klaim di Kota Bekasi dengan total nilai manfaat mencapai Rp1,023 triliun.

Hal tersebut disampiakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan dalam Konsfrensi Perssnya pada Kamsi (18/12/2025). Angka tersebut mencerminkan meningkatnya pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun ini.

Klik Inews / Poto : Diskusi santai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan dan jajaran dengan Media area Bekasi, Kamis pagi (18/12/2025)

“alhamdulillah ini manfaatnya BPJS Ketenagakerjaan  terus meningkat . Artinya kebutuhan dari masyarakat pekerja (terpenuhi). Karena banyak didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang angkanya mencapai Rp778 miliar atau 45.324 peserta yang mengajukan klaim JHT,” ungkap Ahmad Fauzan,saat di wawancarai media klikinews  Kamis (18 /12/2025) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Klik Inews / Poto : Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Fauzan mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses klaim. lebih baik datang langsung karena proses klaim sangat cepat 2,3,4 , 7 hari selesai.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan, bahwa  proses pencairan klaim relatif cepat dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas sesuai jenis program. Jadi kalau klaim Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), itu cukup tiga hari sudah selesai maksimal ya. Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal itu lima hari. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maksimal tujuh hari. “Tapi rata-rata prosesnya cepat, sehari dua hari sudah selesai,” ujarnya

Fauzan juga terus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses klaim. “Saya berpesan, pertama tentunya tolong hindari calo ya, karena kami pastikan layanan yang kami berikan itu layanan yang sangat mudah. Bisa datang langsung ke kantor atau layanan secara online melalui website atau Aplikasi JMO,” tutup Fauzan(red/ai).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *