KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan memiliki makna apabila tidak diikuti dengan terciptanya lapangan kerja yang layak, penghasilan yang memadai, dan perlindungan terhadap para pekerja. Sebaliknya, hubungan industrial yang sehat akan mendorong produktivitas, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus memperkuat iklim investasi.
Konstitusi telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyampaikan,bahwa amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Artinya, dari sisi regulasi, Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai. Namun persoalan terbesar bukan lagi terletak pada minimnya aturan, melainkan pada kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan,” ujar Wildan Fathurrahman kepada media, Jumat (31/7/2026).
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan melihat persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu aspirasi yang paling sering disampaikan masyarakat. Di tengah tumbuhnya investasi dan berkembangnya kawasan industri,
“DI Kota Bekasi masih banyak pekerja yang menghadapi ketidakpastian status kerja, menerima upah yang belum sesuai ketentuan, serta belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara utuh. Inilah paradoks yang harus segera kita selesaikan,” jelasnya,
Menurutnya, Potret Ketenagakerjaan Indonesia dan Kota Bekasi, Secara nasional, kondisi ketenagakerjaan menunjukkan perkembangan yang positif. Tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan dan jumlah penduduk yang bekerja meningkat. Namun, indikator tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas pekerjaan yang tersedia.
“Masih banyak pekerja yang bekerja dalam hubungan kerja yang tidak pasti, berstatus kontrak berkepanjangan, pekerja harian lepas, pekerja alih daya, maupun pekerja sektor informal yang memiliki tingkat perlindungan relatif rendah.
Sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia yang menjadi bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek, Kota Bekasi memiliki ribuan perusahaan di sektor manufaktur, logistik, perdagangan, dan jasa. Investasi terus bertumbuh dan menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
“Namun di sisi lain, aspirasi yang kami terima dari masyarakat justru menunjukkan masih adanya persoalan klasik, yaitu sulit memperoleh pekerjaan tetap, praktik hubungan kerja yang belum memberikan kepastian, pembayaran upah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, hingga belum optimalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Artinya, tantangan ketenagakerjaan saat ini bukan lagi sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi memastikan bahwa setiap pekerjaan memenuhi prinsip pekerjaan yang layak,” tutup Wildan (red).
— Oleh : Tim Redaksi —
— Editor : Aisyahra Mulyawati —