DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan  Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com  —DPRD Kota Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026, Laporan Hasil Reses 2 DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2024–2029, serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 112, Bekasi hari Kamis (20/08/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Nuryadi Darmawan selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi. Turut hadir Sardi Efendi selaku Ketua DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E. selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, serta Puspa Yani selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, jajaran Forkopimda Kota Bekasi, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rapat Paripurna digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bekasi membahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026.

Selain itu, rapat membahas penyampaian Laporan Hasil Reses 2 DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024–2029 Tahun Anggaran 2026, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta sejumlah rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi.

Agenda lainnya yakni pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/XI/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026, laporan hasil Reses 2 DPRD Kota Bekasi, serta penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Perubahan Perda Nomor 09 Tahun 2019 tentang LLAJ, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Saat membuka rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan, menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam membahas dan menetapkan berbagai keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya dalam membahas perubahan keputusan DPRD, penyempurnaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, serta penyampaian rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.”

Nuryadi juga menyampaikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan melalui proses pembahasan di DPRD diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.

“Melalui pembahasan dan keputusan yang dihasilkan, kami berharap seluruh agenda dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kota Bekasi.”

Rangkaian Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan keputusan DPRD sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan lembaga legislatif daerah. Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan berbagai keputusan yang telah dibahas bersama dapat ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah seluruh agenda rapat selesai dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan foto bersama pimpinan DPRD Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, jajaran Forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Bekasi, serta para tamu undangan.

Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Bekasi terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bekasi (red).

 

 

 

 

— Oleh : Tim Redaksi —

— Editor : Aisyahra Mulyawati —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *