Regulasi Memberikan Ruang Bagi Perusahaan,Status Kerja : Fleksibilitas Tidak Boleh Menghilangkan Kepastian

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Dunia usaha memang membutuhkan fleksibilitas agar mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi global. Karena itu, regulasi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menggunakan PKWT, PKWTT maupun pekerja harian lepas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan, Padahal semangat PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah memberikan fleksibilitas untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan menjadikan status harian lepas sebagai mekanisme permanen untuk menghindari kewajiban Perusahaan, “ Dalam praktikny, sampai saat ini di Kota Bekasi masih ditemukan pekerja yang bertahun-tahun bekerja dengan status harian lepas, padahal pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus,” ungkap Wildan Fathurrahman kepada media, Jumat ( 7/8/2026) di DPRD Kota Bekasi,

Lebih lanjut kata Wildan, akibatnya tersebut  sangat nyata. Pekerja kehilangan kepastian hubungan kerja, kehilangan kesempatan memperoleh jenjang karier, tidak memiliki kepastian terhadap hak pesangon, bahkan setiap saat berada dalam ketidakpastian apakah masih dapat bekerja keesokan harinya.

“Situasi ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga merugikan perusahaan dalam jangka panjang karena loyalitas dan produktivitas tenaga kerja menjadi sulit dibangun,” jelasnya,

Hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan. Dunia usaha memperoleh fleksibilitas, sementara pekerja memperoleh kepastian seperti : Upah Kerja, Kepatuhan terhadap Hukum Masih Menjadi Tantangan.Upah merupakan hak normatif pekerja sekaligus instrumen untuk menjamin kesejahteraan.

“Pemerintah setiap tahun menetapkan Upah Minimum sebagai batas paling rendah yang wajib dipenuhi perusahaan. Tujuannya bukan sekadar menetapkan angka, tetapi menjaga daya beli pekerja agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” ujarnya.

Menurutnya, Kota Bekasi merupakan salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan tingginya biaya hidup masyarakat perkotaan.  “ Namun realitas di lapangan menunjukkan masih ditemukan perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, tidak membayarkan upah lembur sesuai regulasi, atau menggunakan berbagai skema yang mengakibatkan pekerja menerima penghasilan di bawah standar minimum,” tuturnya,

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele kata Wildan, Ketika pekerja menerima upah yang tidak layak, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarganya. Daya beli menurun, kualitas pendidikan anak terganggu, akses terhadap layanan kesehatan menjadi terbatas, dan pada akhirnya memengaruhi produktivitas nasional. “ Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar beban biaya Perusahaan,” ungkapnya lagi,

Perlindungan Kerja: Hak yang Tidak Boleh Diabaikan

Selain kepastian status dan upah, pekerja juga memiliki hak atas perlindungan sosial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan pemberi kerja mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dalam praktik masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, khususnya pekerja kontrak, pekerja harian lepas, maupun pekerja outsourcing. Bahkan terdapat perusahaan yang hanya mengikutsertakan pekerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi belum mendaftarkan pekerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Padahal JHT merupakan hak pekerja sebagai tabungan sosial yang akan menjadi penyangga ekonomi ketika memasuki usia pensiun maupun memenuhi ketentuan pencairan sesuai peraturan.

Akibatnya, ketika hubungan kerja berakhir, pekerja kehilangan salah satu instrumen perlindungan ekonomi yang sangat penting. Perlindungan sosial bukanlah beban administratif semata, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat pekerja.

Kesenjangan antara regulasi dan implementasi harus dijawab melalui langkah-langkah yang konkret. Pertama, Pemerintah Pusat perlu memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan melalui penambahan jumlah pengawas, digitalisasi sistem pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Kedua, Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi implementasi pekerja harian lepas, PKWT, dan alih daya agar tidak digunakan untuk menghindari kewajiban normatif perusahaan. Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang kewenangan pengawasan harus meningkatkan inspeksi berkala di kawasan industri, termasuk Kota Bekasi, dengan fokus pada kepatuhan terhadap status hubungan kerja, pembayaran upah minimum, dan kepesertaan BPJS.

Keempat, Pemerintah Kota Bekasi perlu menginisiasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan dan Penguatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat pekerja. “Ketenagakerjaan bukan sekadar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Ia merupakan wajah kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Kita tidak sedang memilih antara melindungi pekerja atau menjaga investasi. Justru investasi yang sehat hanya akan tumbuh apabila ditopang oleh kepastian hukum, hubungan industrial yang harmonis, serta pekerja yang produktif dan Sejahtera,”  paparnya,

Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, saya meyakini bahwa masa depan ketenagakerjaan Indonesia harus dibangun di atas tiga kepastian, yaitu kepastian status kerja, kepastian upah yang layak, dan kepastian perlindungan sosial. kepastian tersebut bukan hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat daya saing daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak ditentukan oleh seberapa tinggi gedung-gedung industri yang berdiri, melainkan oleh seberapa banyak pekerja yang dapat pulang ke rumah dengan membawa harapan, penghidupan yang layak, dan keyakinan bahwa negara hadir melindungi hak-haknya. Itulah hakikat pembangunan yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutup Wildan (red).

 

 

 

— Oleh : Tim Redaksi —

— Editor : Aisyahra —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *