KOTA BEKASI, KLIKINEWS – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Kejagung menyebut penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan periode 2009 hingga 2025.
Tim Jampidsus tiba di Kantor Bapenda Kota Bekasi sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di lantai dua.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Sekitar pukul 19.05 WIB, tim Jampidsus yang berjumlah sekitar tujuh orang keluar dari kantor Bapenda Kota Bekasi dengan membawa satu kontainer boks yang diduga berisi dokumen hasil pemeriksaan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Ada Pungutan Tak Resmi, Laporkan! Kami Proses dan Ganti Dua Kali Lipat
Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin membenarkan adanya penggeledahan dan pemeriksaan oleh Jampidsus. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan karena Bapenda memiliki data terkait pendapatan daerah, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan PT Migas.
“Bapenda ini semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah, dalam hal ini PT Migas, jadi pelaporannya di sini. Jadi kalau ada pembagian dividen di sini,” kata Solikhin kepada media, Kamis (17/9/2026).
Solikhin mengatakan dokumen yang diperiksa Jampidsus berkaitan dengan PT Migas dalam rentang 2009 hingga 2025. Data yang diserahkan mencakup dokumen yang tersimpan dalam sistem secara digital maupun dokumen fisik.
“Jadi diperiksa semua yang ada di sistem yang tercatat secara virtual, kita sampaikan kepada Jampidsus, termasuk yang hard copy juga kita sampaikan kepada beliau-beliau (Jampidsus),” ungkapnya.
Menurut Solikhin, terdapat dua ruangan yang menjadi lokasi pemeriksaan Jampidsus, yakni ruang arsip dan ruang pelayanan sistem pada bidang yang menangani sistem data.
Dokumen yang dibutuhkan penyidik kemudian diserahkan oleh pihak Bapenda Kota Bekasi kepada tim Jampidsus. Pemeriksaan tersebut terutama berkaitan dengan data PT Migas dan pendapatan daerah yang tercatat dalam sistem Bapenda.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner
“Cukup banyak, semua kelengkapan yang dibutuhkan oleh Jampidsus sudah kita sampaikan semua. Spesifik terkait migas. Jadi kita sampaikan semua yang kita punya,” imbuhnya.
Solikhin sebelumnya juga mengaku pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait persoalan bagi hasil PT Migas. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan data penerimaan pada beberapa tahun.
“Kalau nilainya secara spesifik saya tidak bisa jelaskan satu per satu, tapi yang jelas ada di 2022, 2023, 2024, 2025,” pungkasnya. (mam)
Oleh Jurnalis: Slamet B.
Editor: Sakha Linggana A.