Jejak Skandal Megaproyek Riza Chalid Hingga Menyasar PT Migas Bekasi

KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 terus berkembang.

Pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini turut menyentuh perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Perkembangan tersebut muncul setelah Kejagung menyebut adanya dugaan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam perkara KSO PT Migas Kota Bekasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan irisan tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC (Mohammad Riza Chalid). Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami,” kata Anang, Jumat (18/9/2026).

Perusahaan yang disebut dalam pengusutan tersebut adalah Foster Oil and Energy Pte. Ltd. Kejagung menduga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid. Foster Oil and Energy diketahui terlibat dalam skema KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Baca juga: Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Diduga Curi Motor Tetangga

Perkara PT Migas Kota Bekasi yang tengah didalami Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola KSO dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024. Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain bagian perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekda Kota Bekasi, kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil and Energy Pte. Ltd. di Jakarta.

Penggeledahan di Bapenda Kota Bekasi juga telah dilakukan pada 17 September 2026. Berdasarkan laporan sebelumnya, tim Jampidsus memeriksa sejumlah ruangan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan PT Migas Kota Bekasi. Penggeledahan tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola KSO.

Sementara itu, nama Riza Chalid sebelumnya memang muncul dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun.

Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Peredaran Etomidate, 458 Cartridge Diamankan di Kelapa Gading

Adapun keterkaitan antara perkara PT Migas Kota Bekasi dengan perkara tata kelola minyak Pertamina masih dalam tahap pendalaman oleh Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan detail maupun konstruksi perkara belum disampaikan secara lengkap kepada publik.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib), El Gusti, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik,” ujar El Gusti kepada wartawan.

El Gusti menilai pengembangan penyidikan terhadap KSO PT Migas Kota Bekasi perlu dikawal agar seluruh fakta mengenai pengelolaan migas di daerah dapat terungkap berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Pengembangan kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kasus pengelolaan migas di daerah ini merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid,” tegasnya. (mam)

 

 

Oleh jurnalis: Slamet B. 

Editor: Sakha Linggana A. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *