Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak PTMP Benahi Fasilitas Relokasi Pedagang Pasar Baru

KOTA BEKASI, JABAR, KLIKINEWS – Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil PT Mitra Patriot (PTMP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), serta Bagian Hukum Pemkot Bekasi untuk membahas kisruh pascapenertiban pedagang Pasar Baru Bekasi dan proses relokasi.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul aksi unjuk rasa sejumlah pedagang Pasar Baru di Gedung DPRD Kota Bekasi sehari sebelumnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan pihaknya mempertanyakan kesiapan PTMP dalam menjalankan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya terkait pengelolaan dan penataan Pasar Baru.

“Yang kami pertanyakan pertama terkait kesiapan PTMP sendiri dalam menjalankan perintah wali kotanya. Bagaimana kemampuan mereka untuk menangani Pasar Baru,” kata Arif, Kamis (3/9/2026).

Dalam rapat tersebut, PTMP menjelaskan bahwa lebih dari 300 pedagang kaki lima (PKL) atau sekitar 70 persen pedagang di Jalan Juanda dan Jalan M Yamin disebut telah bersedia dipindahkan ke lokasi yang disediakan, yakni area rooftop Pasar Baru.

Namun, masih terdapat sebagian pedagang yang belum menerima relokasi karena menilai sarana dan prasarana di lokasi baru belum memadai. Arif meminta PTMP bersama PT Beta sebagai pihak yang menangani lokasi tersebut segera menyiapkan tempat perdagangan yang layak.

Baca juga: Melalui Munas, Barantin Tekankan Sinergi Biosekuriti dan Penguatan SDM Dokter Hewan Karantina Indonesia 

“Kami meminta kepada mereka, PTMP maupun PT Beta yang menangani di sana, untuk menyiapkan lahan-lahan yang baik untuk lokasi perdagangan mereka,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Bekasi juga akan mengecek langsung kesiapan area rooftop Pasar Baru. Arif menegaskan, pihaknya tidak ingin hanya menerima penjelasan dalam rapat tanpa melihat kondisi di lapangan.

“Jangan cuma pembahasan saja yang mereka sampaikan. Kita akan buktikan. Sore hari ini Komisi III akan berangkat ke Pasar Baru untuk melihat persiapan-persiapan yang mereka sampaikan,” tegasnya.

Menurut Arif, penataan Pasar Baru bukan perkara mudah karena persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, setiap kebijakan penertiban dan relokasi berpotensi menimbulkan pihak yang merasa dirugikan.

Meski demikian, ia meminta Pemkot Bekasi memastikan seluruh fasilitas di lokasi relokasi tersedia terlebih dahulu sebelum pedagang dipindahkan. Hal itu dinilai penting agar proses penataan berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami minta PTMP dan Disdagperin menyiapkan segala sesuatunya, dibersihkan lokasinya, lalu bagaimana sarana penjualannya dibuat lebih baik. Konsumen juga harus dipermudah untuk datang ke pasar,” katanya.

Baca juga: Sindikat Ganjal ATM di Jakarta Barat, Kuras Rp 205 Juta Milik Korban

Salah satu fasilitas yang diminta Komisi III adalah akses vertikal menuju area rooftop, seperti lift dan eskalator. Arif mengatakan fasilitas tersebut perlu disiapkan agar akses pedagang maupun pembeli tidak menjadi kendala.

“Salah satunya kita minta ada lift, mereka akan setuju itu. Lalu ada eskalator, mereka harus buat itu. Mereka akan upayakan itu semua supaya akses penjual dan pembeli atau konsumen masyarakat ini bisa berjalan dengan baik,” tegas Arif.

Komisi III DPRD Kota Bekasi memberikan waktu satu minggu kepada PTMP untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait relokasi dan memastikan kesiapan fasilitas bagi para pedagang.

“Kita ultimatum dalam satu minggu ini, PTMP dapat menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (mam)

 

-Oleh jurnalis: Slamet. B

-Editor: Sakha Linggana A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *