Operasi Nila Jaya 2026, Polres Bekasi Kota Sita Puluhan Ribu Butir OKT

KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 57 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) daftar G dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 9 hingga 23 September 2026.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siwara mengatakan, pengungkapan awal berasal dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan enam TKP lainnya.

“Dari 11 TKP itu, setelah dilakukan pengembangan, bertambah menjadi enam TKP pengembangan, sehingga kami berhasil menangkap dan mengamankan 74 tersangka,” ujar Davis kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Dalam Operasi Nila Jaya 2026 tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat keras. Barang bukti yang diamankan antara lain 49.119 butir tramadol, serta obat keras jenis hexymer dan trihexyphenidyl.

Selain obat keras, polisi juga menyita narkotika berupa 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta cairan sintetis sebanyak 75 mililiter.

Baca juga: Jejak Skandal Megaproyek Riza Chalid Hingga Menyasar PT Migas Bekasi

Davis menyebut pengungkapan tersebut dilakukan melalui sejumlah TKP di Kota Bekasi dan hasil pengembangan hingga wilayah lain. Beberapa lokasi pengembangan berada di Kabupaten Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Menurut Davis, para tersangka rata-rata menjalankan aktivitas peredaran dengan metode custom delivery. Polisi akan terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil penyelidikan dari kasus yang telah diungkap.

“Rata-rata tersangka yang kami amankan menjalankan aksinya melalui custom delivery. Makin pintar memang mereka, tetapi insyaallah petugas kami akan lebih proaktif lagi dalam menindaklanjuti, baik laporan-laporan yang datang dari masyarakat maupun hasil pengembangan dari TKP yang sudah kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Davis menegaskan, seluruh tersangka yang diamankan dalam Operasi Nila Jaya 2026 bukan merupakan target atau sumber lama. Para tersangka diperoleh dari hasil pengungkapan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan selama operasi berlangsung.

Baca juga: Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Diduga Curi Motor Tetangga

Dari keseluruhan barang bukti narkotika dan obat keras yang diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan barang terlarang yang disebut berpotensi berdampak terhadap hampir 70 ribu jiwa.

Terkait ancaman hukuman, Davis menyebut para pelaku tindak pidana narkotika dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidananya, berdasarkan pasal yang diterapkan dalam perkara masing-masing, dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mam)

 

 

Oleh jurnalis: Slamet B. 

Editor: Sakha Linggana A. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *