JAKARTA, KLIKINEWS – Kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat keras dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu, ketamin, serta obat keras yang diduga diedarkan tanpa ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
“Kasus yang pertama, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FH alias Kadir (36) dan FA (40). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram,” ujar Taufik, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Irwasda PMJ dan Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya Tinjau Pengelolaan MBG di SPPG Palmerah
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta dua unit telepon seluler.
Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25). Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras yang dilakukan dengan kedok toko kosmetik di wilayah Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer serta satu unit telepon seluler,” kata Taufik.
Pengungkapan dua perkara tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan perkara dan ketentuan perundang-undangan yang dikenakan.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan, Korban Wanita Meninggal Dunia
Selain itu, penanganan perkara juga mengacu pada ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polsek Kembangan menegaskan pengungkapan peredaran narkoba dan peredaran obat keras tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah hukumnya. (rul)
Oleh Jurnalis: Syahrul
Editor: Sakha Linggana A.