Pemkot Bekasi Terima 7 Bidang Tanah Rampasan KPK, Bakal Dijadikan Polder

KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Aset dengan luas keseluruhan 1.452 meter persegi tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,65 miliar.

Penyerahan aset rampasan KPK tersebut dilakukan untuk selanjutnya dimanfaatkan Pemkot Bekasi bagi kepentingan masyarakat. Serah terima dihadiri Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik hibah tujuh bidang tanah tersebut. Menurutnya, penyerahan aset rampasan negara ini tidak hanya menambah aset milik pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang sebelumnya terkait perkara hukum.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri kepada media, Senin (14/9/2026).

Tri mengatakan, penambahan aset Pemkot Bekasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata dan menyelesaikan sertifikasi aset secara cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat karena memiliki kaitan erat dengan aspek hukum. Setiap aset pemerintah, kata Tri, harus memiliki status kepemilikan dan administrasi yang jelas.

Baca juga: Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.

Sebagai langkah pengamanan, Pemkot Bekasi akan memasang plang penanda kepemilikan di tujuh bidang tanah tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menegaskan status tanah sebagai aset Pemkot Bekasi sekaligus mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

Selain diamankan secara administrasi, Pemkot Bekasi juga telah menyiapkan rencana pemanfaatan tanah tersebut. Salah satunya dengan menjadikan lokasi sebagai polder air untuk mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelas Tri.

Tri menilai pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk nyata pengembalian manfaat aset kepada masyarakat. Aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara hukum kini dapat dialihkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku. KPK juga memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.

Mungki menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah, aset rampasan KPK dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

KPK juga mendorong agar proses administrasi pertanahan segera ditindaklanjuti. Koordinasi dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.

Menurut Mungki, kepastian administrasi diperlukan agar aset Pemkot Bekasi yang telah diserahterimakan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Apresiasi Festival Bekasi Barat, Yang Hadirkan UMKM, Pentas Seni hingga Bantuan Rp28 Juta untuk NTT

“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Mungki juga mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi memanfaatkan tanah tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk sebagai bagian dari pembangunan polder air.

“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Bekasi selanjutnya akan melakukan penataan dan pengamanan terhadap tujuh bidang tanah tersebut. Pemanfaatannya diarahkan untuk memberikan nilai guna bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih. (mam)

 

Oleh Jurnalis: Slamet B. 

Editor: Sakha Linggana A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *