Perkabareskrim SPKR Resmi Berlaku, Jejak Gagasan AKSARA Dorong Transformasi Pelayanan Reserse Polri

JAKARTA,Klikinews.com  — Transformasi pelayanan reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak Baru.Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat landasan pelayanan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) melalui Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Perkabareskrim, berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem penyidikan yang semakin terbuka dan akuntabel, terutama bagi masyarakat yang selama ini kerap bertanya satu hal sederhana setelah membuat laporan polisi: “Sudah sampai mana perkara saya?”

Di balik proses transformasi tersebut terdapat perjalanan sebuah gagasan yang menarik untuk dicermati seperti Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA). Gagasan ini digagas oleh Komisaris Besar Polisi Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si., dengan pemikiran mendasar bahwa pelayanan reserse modern tidak cukup hanya mampu mengungkap tindak pidana.

“Masyarakat juga harus memperoleh akses informasi, kepastian pelayanan, komunikasi yang mudah, serta kejelasan mengenai perkembangan perkara yang sedang mereka hadapi. Dari persoalan komunikasi itulah gagasan kemudian berkembang menuju pendekatan pelayanan yang lebih sistemik.  Kini, semangat tersebut menemukan ruang yang semakin kuat dalam transformasi pelayanan reserse nasional melalui SPKR,” ungkap Komisaris Besar Polisi Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si kepada media, Selasa ( 15/9/2026).

Selama bertahun-tahun, salah satu persoalan yang sering muncul dalam hubungan antara masyarakat dengan penyidik bukan semata-mata mengenai proses hukum. Masalahnya justru sering berada pada komunikasi. Masyarakat telah membuat laporan, tetapi tidak selalu mengetahui kemana harus bertanya ketika ingin memperoleh perkembangan penanganan perkara seperti sebagian harus kembali mendatangi kantor polisi, Sebagian lainnya menghubungi penyidik secara personal,

“Ketika komunikasi tidak berjalan baik, muncul kesan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti, meskipun proses penyidikan sebenarnya masih berlangsung. Persoalan itulah yang kemudian menjadi perhatian serius Bareskrim Polri,” ujarnya,

Kombes Pol Bambang Sumitro menangkap bahwa kepastian hukum bagi masyarakat tidak berhenti ketika laporan polisi dibuat. Ada perjalanan panjang sesudahnya seperti :  Pelapor ingin mengetahui apakah laporannya telah ditangani, Korban ingin memperoleh kepastian, Keluarga ingin mengetahui perkembangan perkara, Masyarakat membutuhkan saluran resmi agar mereka tidak harus mencari informasi melalui hubungan personal. AKSARA kemudian membawa semangat Akselerasi Reserse Adaptif: Bagaimana fungsi reserse mampu bergerak mengikuti perubahan zaman dan tuntutan masyarakat.

Ada tiga gagasan besar yang menjadi benang merahnya: Kecepatan pelayanan, Akuntabilitas penyidik, dan Keterbukaan komunikasi. “Pemikiran tersebut kemudian bertemu dengan agenda pembenahan yang lebih luas di lingkungan Bareskrim Polri seperti  SPKR diperkuat, Mekanisme konsultasi dibangun, Teknologi komunikasi dimanfaatkan,dan Standar waktu pelayanan ditetapkan.

“Dan yang terpenting,masyarakat mendapatkan jalur yang semakin jelas untuk mengetahui perkembangan perkara mereka. Perkabareskrim SPKR, Dari Inovasi Menjadi Sistem, Sebuah inovasi akan mudah hilang apabila hanya bergantung pada orang yang menggagasnya. Karena itu, tahapan paling menentukan dalam reformasi birokrasi adalah ketika gagasan mulai berubah menjadi sistem, regulasi, dan standar pelayanan,” paparnya,

Penguatan SPKR melalui Perkabareskrim dan SOP menjadi titik penting dalam perjalanan tersebut. Dengan regulasi tersebut, pelayanan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kebiasaan masing-masing satuan atau masing-masing penyidik. Ada standar yang harus menjadi pedoman,, Salah satunya berkaitan dengan waktu pelayanan. Dalam sistem SPKR, pelayanan masyarakat diarahkan untuk memperoleh respons dalam 1 x 24 jam dan tindak lanjut dalam 3 x 24 jam. Standar ini membawa perubahan paradigma.

“Dari sebelumnya masyarakat hanya menunggu tanpa kepastian, menuju pelayanan yang memiliki target waktu. Dari komunikasi informal, menuju mekanisme resmi, pelayanan berbasis individu, menuju pelayanan berbasis system, Video Call dan WhatsApp Pangkas Jarak Masyarakat dengan Penyidik. Transformasi tersebut juga memanfaatkan teknologi yang selama ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, serta Komunikasi tidak harus selalu dilakukan dengan datang langsung ke kantor kepolisian,” paparnya

Melalui SPKR, masyarakat dapat memperoleh fasilitas konsultasi dan komunikasi yang memungkinkan mereka terhubung dengan penyidik, termasuk melalui sarana video call dan WhatsApp dalam mekanisme pelayanan yang telah disiapkan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menekankan bahwa komunikasi secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun transparansi. “Nggak mungkin kalau lewat Zoom dia bohong. Jadi masyarakat bisa langsung ketemu penyidik,” ujarnya.

 

Semakin terbuka komunikasi antara penyidik dan masyarakat, semakin kecil ruang munculnya ketidakpastian Masyarakat dapat bertanya, Penyidik dapat menjelaskan Dan setiap proses dapat semakin mudah dipertanggungjawabkan.“Di situlah wujud transparansi kita,”. SPKT Menerima Laporan, SPKR Mengawal Perkembangannya, Penguatan SPKR juga memperjelas peta pelayanan kepolisian bagi masyarakat,” tegas Syahardiantono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Syahardiantono menyimpulkan persoalan tersebut secara sederhana namun fundamental. “Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi,” ujar Syahardiantono.

“Pernyataan tersebut menjadi penting, Sebab transformasi pelayanan reserse akhirnya tidak hanya diarahkan kepada aspek penegakan hukum, tetapi juga bagaimana polisi membangun hubungan yang lebih terbuka dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan. AKSARA Dari Keresahan Lapangan Menjadi Gagasan Reformasi,” ungkapnya,

Sebuah inovasi akan mudah hilang apabila hanya bergantung pada orang yang menggagasnya. Karena itu, tahapan paling menentukan dalam reformasi birokrasi adalah ketika gagasan mulai berubah menjadi sistem, regulasi, dan standar pelayanan.

Melalui SPKR, masyarakat dapat memperoleh fasilitas konsultasi dan komunikasi yang memungkinkan mereka terhubung dengan penyidik, termasuk melalui sarana video call dan WhatsApp dalam mekanisme pelayanan yang telah disiapkan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menekankan bahwa komunikasi secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun transparansi. “Nggak mungkin kalau lewat Zoom dia bohong. Jadi masyarakat bisa langsung ketemu penyidik,” paparnya

Brigjen Pol Daddy Hartadi bahkan menyebut pendekatan tersebut sebagai sebuah terobosan kreatif. “Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik,” tuturnya.

Memangkas Proses yang Dahulu Bisa Memakan Waktu Berbulan-bulan. Sebelumnya, sebagian masyarakat yang mengalami kendala terhadap perkembangan penanganan perkara dapat menempuh jalur administratif melalui mekanisme pengawasan penyidikan. Proses tersebut dapat memerlukan waktu cukup panjang karena melibatkan surat-menyurat dan koordinasi berjenjang. Melalui model konsultasi SPKR, jarak tersebut coba dipangkas.

Masalah yang sebelumnya membutuhkan proses administratif panjang dapat lebih cepat diidentifikasi melalui komunikasi langsung. Masyarakat menjelaskan persoalannya. SPKR melakukan penelusuran.

Penyidik dapat dimintai keterangan mengenai perkembangan perkara dan menjadikan Komunikasi berlangsung lebih cepat. “Inilah esensi transformasi digital yang sebenarnya: teknologi bukan sekadar aplikasi, tetapi alat untuk memangkas birokrasi dan mendekatkan negara kepada masyarakat,” jelasnya

Perjalanan AKSARA menarik apabila dilihat dari perspektif kebijakan public, Reformasi kelembagaan biasanya dipersepsikan sebagai kebijakan yang turun dari pimpinan tertinggi menuju jajaran di bawahnya.

Namun inovasi juga dapat bergerak sebaliknya. Masalah ditemukan di lapangan. Dalam ilmu kebijakan publik, pola semacam ini dikenal sebagai bottom-up policy innovation. AKSARA menunjukkan bahwa ide pembenahan tidak selalu harus lahir dari jabatan tertinggi.

Seorang perwira yang mampu membaca persoalan secara tepat dapat memberikan kontribusi terhadap perubahan organisasi yang jauh lebih besar daripada ruang lingkup tugas awalnya. AKSARA tidak berhenti sebagai jargon. Gagasannya membawa sebuah pesan sederhana: fungsi reserse harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Dan ketika semangat tersebut bertemu dengan komitmen pimpinan Bareskrim untuk memperkuat SPKR, lahirlah ruang perubahan yang lebih luas.

Selaras dengan Asta Cita: Hukum Harus Hadir dan Dirasakan Masyarakat. Penguatan pelayanan reserse juga memiliki relevansi dengan agenda besar pemerintahan dalam menghadirkan tata kelola negara yang efektif dan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

Semangat Asta Cita menempatkan penguatan supremasi hukum, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, reformasi layanan reserse memiliki posisi strategis. Sebab bagi masyarakat, keberadaan negara sering kali dirasakan bukan melalui pidato atau dokumen kebijakan.

Negara dirasakan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.

– Ketika korban mencari keadilan.

– Ketika seseorang membuat laporan.

– Ketika mereka ingin mengetahui apakah laporan tersebut benar-benar ditangani.

 

Karena itu, keberhasilan reformasi penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diungkap. Kepercayaan publik juga dibangun dari cara aparat melayani setiap orang yang datang meminta kepastian hukum. Bukan Sekadar Teknologi, Tetapi Membangun Kepercayaan

Pada akhirnya, Perkabareskrim dan penguatan SPKR bukan hanya persoalan video call, WhatsApp, aplikasi, atau digitalisasi.

 

 

 

Kepercayaan muncul ketika masyarakat mengetahui siapa yang menangani laporannya. Karena Kepercayaan tumbuh ketika pertanyaan mereka dijawab. semakin kuat ketika penyidik mampu menjelaskan perkembangan perkara secara transparan. Kepercayaan menjadi bagian dari institusi ketika semua itu tidak lagi bergantung pada kedekatan personal, tetapi dijamin melalui mekanisme pelayanan yang baku.

Inilah makna penting dari transformasi pelayanan reserse. Polisi tidak hanya hadir ketika menangkap pelaku kejahatan. Polisi juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan informasi, penjelasan, dan kepastian.

Ketika Sebuah Gagasan Meninggalkan Jejak, Perjalanan AKSARA memberi pelajaran penting mengenai reformasi birokrasi. Sebuah perubahan besar terkadang dimulai dari keberanian seseorang mempertanyakan sesuatu yang selama ini dianggap biasa.

Mengapa masyarakat sulit mengetahui perkembangan laporannya? Mengapa komunikasi antara penyidik dan pelapor tidak dapat dibuat lebih sederhana? Mengapa teknologi tidak digunakan untuk mempertemukan masyarakat langsung dengan petugas yang menangani perkaranya?

Dari inovasi berkembang sistem Dan ketika sistem memperoleh fondasi regulasi, perubahan memiliki peluang untuk bertahan jauh lebih lama dibanding individu yang pertama kali menggagasnya.

Jejak AKSARA dan penguatan SPKR Memperlihatkan satu pesan penting :  Inovasi pelayanan publik akan memperoleh makna ketika pada akhirnya masyarakat yang merasakan manfaatnya. Perkabareskrim dan SOP SPKR Karena itu bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi bagian dari upaya lebih besar Bareskrim Polri membangun wajah reserse yang lebih adaptif, lebih transparan, lebih akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Dari sebuah gagasan seorang perwira, menuju perubahan sistem pelayanan,Dari keluhan masyarakat, menuju mekanisme yang lebih pasti, Dan dari reformasi internal, menuju satu tujuan utama :  Polri yang semakin hadir, semakin terbuka, dan semakin bermanfaat bagi masyarakat (red).

 

 

 

—Editor : Aisyahra Mulyawati —

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *