JAKARTA, KLIKINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMM alias Tompel (28). Polisi juga menyita 458 cartridge/pods yang disebut berisi narkotika jenis etomidate dengan total volume yang disebut mencapai 1.145 ml.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RMM alias Tompel (28), berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 ml,” ujar Nasriadi, Senin (21/9/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan pengungkapan peredaran etomidate tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf melakukan observasi dan penyelidikan terkait dugaan transaksi cartridge etomidate di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Jampidsus Geledah Dua Ruangan Bapenda Kota Bekasi, Dokumen PT Migas Dibawa
“Dilokasi tersebut, petugas mengamankan RMM, di mana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan cartridge vape etomidate,” ujar Vernal.
![]()
Vernal mengatakan, berdasarkan keterangan awal tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D. Polisi kini memasukkan D ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Vernal, RMM mengaku telah tiga kali mengambil cartridge/pods yang diduga berisi etomidate.
“Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta, Rp4,3 juta dan untuk pengambilan ketiga Rp4 juta,” tambah Vernal.
Keterangan mengenai tiga kali pengambilan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peredaran etomidate yang diduga dilakukan tersangka bersama pihak lain.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan D yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang kepada RMM.
Atas perkara tersebut, RMM dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dipersangkakan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan, Korban Wanita Meninggal Dunia
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap peredaran etomidate dan mencegah penyalahgunaan narkotika dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk cartridge atau pods.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rul)
Oleh Jurnalis: Syahrul
Editor: Sakha Linggana A.