KOTA BEKASI, KlikInews.com – Polemik keberadaan bangunan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir, RT 01 RW 13 kelurahan Jatiasih kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi berbuntut panjang.
Berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru pada hari ini resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan, hadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Sebelum penyegelan, pelaksanaan Apel telah terlaksana di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak adanya retribusi dan izin mendirikan bangunan serta muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.
“Dikarenakan regulasi yang belum sesuai dan juga karena adanya beberapa laporan ke Camat setempat bahwa warga telah dirugikan untuk membangun di area tersebut, Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban dan pembongkaran tersebut,”Sekretaris Dinas Tata Ruang,Edison Effendi saat di konfirmasi klikinews, Rabu (04/04/23).
Seperti yang dikatakan Edison Effendi, bahwa kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perizinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.
“Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu,” Kata Sekdistaru Edison Effendi.
Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang di miliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih, ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan.
“Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas untuk para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut,”jelasnya
Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT. Hadez Graha Utama yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih (red/sam/mam).