Menaker Ida ; Buruh Yang Ingin Klaim JHT Masih Dapat Gunakan Permenaker Lama Masih Berlaku

JAKARTA, KLIK Inews.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku secara efektif.

Oleh karenanya, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku pada saat ini.“Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Permenaker lama saat ini masih berlaku dan menjadi dasar untuk melakukan klaim JHT,” ungkap Menaker Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (03/3/2022).

Disampaikan Menaker, pihaknya sedang melakukan penyerapan aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh. Hal itu dilakukannya sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,

“saat ini, kami sedang berkomunikasi sambil berkoordinasi dengan para serikat pekerja/buruh maupun kementerian/lembaga terkait. Insya allah masalah ini akan segera selesai,” ujar Menaker.

Ia juga mengatakan, saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, diantaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“dengan hal demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata Menaker Ida Fauziah (asm).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *