Polres  Amankan  Pemilik dan Puluhan Botol Ciu Siap Edar di Jatiasih, Produksi Miras Jenis Ciu beromset 80 -100 Juta

KOTA  BEKASI, KLIK Inews.com  –  Polsek  Jatiasih dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota amankan  PS alias A Cong (45) pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis Arak Putih atau Ciu pada , Jumat (25/02/22) dari rumah tersangka di Perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi.

“rilis pengungkapan kasus produksi atau pembuatan minuman keras jenis Ciu ini, dimana pengungkapan kasus ini  diawali dari  informasi dari masyarakat tempatnya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih diduga memproduksi atau home  industri membuat minuman keras jenis Ciu,

“dari informasi tersebut didapat akan ada yang memproduksi minuman keras dilakukan oleh yang bersangkutan tidak memiliki izin yang diatur aturan yang berlaku, ” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki didampingi Kasatreskrim Kompol Ivan dan Kapolsek Jatiasih AKP Samsar Sitanggang Kepada Media,Rabu( 03/03/22).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, pihak Polisi berhasil mengamankan satu orang  pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS alias A Cong tempat kelahiran Singkawang alamat Jalan Pahlawan, Singkawang Kalimantan Barat tapi dia tinggal di Jatiasih tempat dia produksinya. Dari tempat tersangka kita amankan  barang bukti banyak yang tinggal di TKP yang  di beri garis Polisi.

“10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600, Ml 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alcohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air,” ungkapnya

Lebih lanjuty kata Henky, dalam produksinya  yang  ada  memiliki  omzet 80  juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga perbotolnya Rp 10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000. Terhadap perkara ini tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman ini.

“untuk  tersangka, kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun,” jelasnya (asm).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *