Dosen Dan Mahasiswa Tingkatkan Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual Dalam Keilmuan Komunikasi Dan Bisnis

JAKARTA,KLIK Inews.com – Untuk meningkatkan kesadaran dan pentingnya Hak  kekayaan Intelektual, Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR melalui Sentra Kekayaan Intelektual dan LSPR Centre Innovation & Business  Pusat Inovasi dan Bisnis LSPR mengadakan LSPR Innovation Summit 2022 dengan tema Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual dalam Keilmuan Komunikasi dan Bisnis,
“negara dan bangsa Indonesia memiliki kekayaan potensi yang luar biasa, baik dari sumber daya alam, budaya, dan sumber daya manusianya. Namun banyak potensi yang diakui oleh Negara lain karena lemahnya dokumentasi oleh warga Negara Indonesia sendiri,”ujar ujar  Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual LSPR, Xenia Angelica Wijayanto,
LSPR  Innovation Summit 2022 terdiri dari  beberapa rangkaian acara, yaitu Seminar dan Workshop Inovasi Nasional 2022 yang diadakan pada tanggal 8 April 2022 dengan tema Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual dalam Keilmuan Komunikasi dan Bisnis. Hadir sebagai pembicara, Irma Mariana, Kepala Bagian TU dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,  dan Ibu Xenia Angelica Wijayanto Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual
“pendokumentasian karya ini menjadi penting, termasuk di kalangan akademisi baik oleh dosen maupun mahasiswa, sebagai bagian untuk terus meningkatkan kesadaran atas Hak Kekayaan Intelektual juga untuk nantinya bisa menjadi bagian dari inovasi dari berbagai karya yang dihasilkan,”jelasnya
Kegiatan hari ini merupakan awal dari kerjasama Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Proses penyusunan MoU dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) sedang dimatangkan kedua belah pihak.
“kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan partisipasi akademisi  dosen dan mahasiswa agar  terus berkarya, dan berinovasi serta mencatatkan Hak Kekayaan Intelektual mereka termasuk merek dan paten pada Kementerian Hukum dan HAM,”jelasnya
Acara ini merupakan kegiatan yang sejalan dengan program kerja Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan bisa dilakukan rutin setiap tahunnya,
“Di masa industri digital yang semakin pesat berkembang, pemahaman yang benar tentang Kekayaan Intelektual sangat diperlukan oleh akademisi baik Dosen maupun Mahasiswa. Hal itu bertujuan agar dunia pendidikan tinggi dapat mendukung penuh penghargaan atas hak moral dan hak ekonomi karya orang lain maupun karya para akademisi sendiri,” jelas Xenia Angelica Wijayanto,
Secara umum, banyak temuan dan inovasi yang dihasilkan dalam kegiatan Tridharma perguruan tinggi , pengajaran, penelitian dan pengabdian masyaraka,  belum didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual.
“Padahal Hak Kekayaan Intelektual dan inovasi berperan penting dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing industri nasional, yang nantinya akan berdampak pada proses pembangunan nasional Indonesia,”tuturnya
Selain webinar, LSPR juga mengadakan Call for Paper Konsep,Ide, Pengabdian Masyarakat dan Penelitian bidang Inovasi Kesehatan dalam Komunikasi dan Bisnis untuk Peneliti dan Dosen se-Indonesia dengan tema Inovasi Kesehatan dalam Komunikasi dan Bisnis pasca 2 tahun Pandemi Covid 19 melanda Indonesia.
Kegiatan ini dikompetisikan, dan tiga orang pemenang akan mendapatkan hadiah uang tunai dan sertifikat. Selain itu, sepuluh peserta dengan karya terbaik akan diterbitkan dalam Buku yang akan didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual. Kompetisi Karya ilmiah ini memiliki jajaran juri dengan latar belakang Akademisi dan Praktisi, Lestari Nurhajati, Wakil rector IV, Bidang Inovasi dan Bisnis LSPR. Troy Pantouw, Ketua Subbidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Dr. Chrisdina Wempi  Wakil Ketua Pusat Kajian Literasi Kesehatan dan Gender LSPR (sah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *