KOTA BEKASI, KLIK INEWS. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghadiri peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara virtual yang disiarkan secara langsung dari Gedung KPU RI Jakarta pukul 19.00 sampai selesai,Rabu (14/06/22). Acara peluncuran tahan pemilu juga dilaksanakan di Aula KPU Kota Bekasi yang dihadiri oleh unsur Forkompimda Kota Bekasi, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi, Ketua dan sekretaris Partai, Ketua Bawaslu dan Sekretaris, serta media massa.
“Peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini menguatkan komitmen KPU Kota Bekasi untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 secara profesional dan berintegritas. Peran dan kontribusi pemerintah daerah serta seluruh stake holder kepemiluan yang di dalamnya mencakup partai politik dan masyarakat pemilih, menjadi modal besar bagi sukesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi mendatang,” ungkap Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni saat dikonfirmasi klikinews.com usai sambutan,
KPU RI telah menetapkan hari dan tanggal Pemilihan Umum 2024 yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Serentak tahun 2024.
“sebagai implementasi pelaksanaan teknis Pemilu 2024, KPU RI pada Kamis 9 Juni 2022 secara resmi telah merilis Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2024 tentang, Jadwal, tahapan dan Program Pemilu 2024,” jelas Nurul (asm).
Secara Garis besar urutan tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Program dan PKPU, Selasa 14 Juni 2022 – Kamis 14 Desember 2023
- Pemutakhiran Data Pemilih, Jumat 14 Oktober 2022 – Rabu 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Jumat 29 Juli 2022 – Selasa 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu, Rabu 14 Desember 2022
- Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan, Jumat 14 Oktober 2022 – Kamis 9 Februari 2023
- Pencalonan Peserta Pemilu
- DPD, 6 Desember 2022 – 25 November 2023
- DPR RI, DPRD Jabar, DPRD Kab/Kota, Senin 24 April 2022 – Sabtu 25 November 2023
- Presiden dan Wapres, Kamis 19 Oktober 2023 – Sabtu 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu, Selasa 28 November 2023 – Sabtu 10 Februari 2024
- Masa Tenang Pemilu, Minggu 11 Februari 2024 – Rabu 14 Februari 2024
- Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, 14 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu, 3 hari setelah KPU menerima surat keputusan dari mahkamah konstitusi dibacakan
- Pengucapan sumpah dan janji peserta pemilu terpilih,
- DPRD Kab/Kota, sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/kota
- DPR Provinsi, sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR RI dan DPD, Selasa 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden, Minggu 20 Oktober.