Putusan Majelis Hakim, Rahmat Effendi Terbukti Sah Lakukan Tindakan Pidana Korupsi Dijatuhi Pidana 12 Tahun

BANDUNG, KLIK INEWS.com –  Rahmat Effendi Walikota Bekasi Nonaktif  dalam amar putusan Majelis Hakim Tinggi Bandung dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tinggi Bandung justru semakin memberatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung divonis 10 tahun.

“Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu kumulatif pertama, dakwaan alternatif kesatu kumulatif kedua dan dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media di Bandung.

Selain memperberat pidana badan, PT Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan pidana.

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

“Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Pidana penjara selama 10 tahun,” kata  Ali Fikri

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil fan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine.

“Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Dan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Adapun, Jaksa  Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah menerima Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar) dari sejumlah pihak. Adapun, para pihak yang menyuap Rahmat yakni, pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp3 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar (jbr/asm).

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *