KOTA BEKASI, KLIK INEWS.COM – Sebagaimana ramai diperbincangkan di berbagai media online tentang Oknum Kepolisian Sektor Pesanggrahan dalam penanganan perkara narkotika jenis tembakau sintetis seberat kurang lebih 37,5 Kg, dengan tersangka atas nama Nadia Nurhaliza (NN) dan Charis Zanandra Buana (CZB). Seperti yang telah diketahui bersama yang bersangkutan telah ditangkap dan dilakukan penahanan atasnya sebagaimana yang dirilis oleh Kapolres Jakarta Selatan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan napza (FORZA) Indonesia mendesak Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang wanita berinisial NN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“kami mendesak Oknum Kepolisian Sektor Pesangrahaan dalam kasus narkotika ini tidak serius menindaklanjuti. Patut diduga bahwa tersangka telah dibebaskan atau tidak menjalani proses hukum dengan sebagaimana mestinya, padahal sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kadiv Hukum DPP Forza Indonesia, Hany SYS,SH saat menggelar Prescon di Rumah Makan, Jl.Ahmad Yani, Margajaya,Bekasi Selatan, Selasa ( 24/01/23).![]()
Namun kemudian saat ini diketahui, tersangka telah bebas melakukan aktivitas diluar kembali seperti yang banyak diperbincangkan di berbagai media online (Bukti Terlampir).
“Apa yang dilakukan oleh oknum – oknum tersebut dapat membuat masyarakat menjadi bertanya – tanya bagaimana seorang Bandar Narkotika dengan Barang Bukti sebanyak itu dapat bebas berkeliaran,
“sedangkan Kepolisian telah dengan tegas menindak para pemakai dan pengedar dengan barang bukti yang besarnya jauh di bawah itu, contohnya para artis sebagaimana yang sering kita saksikan di berbagai media,” jelasnya (red/sam).