Oknum Polisi  Diduga Lindungi  Bandar Narkoba NN  Berkeliaran, Coreng Citra Dan Kepercayaan  Masyarakat  Pada  POLRI

KOTA  BEKASI, NEWS.COM –  Ketidakprofesionalan  Oknum Kepolisian Sektor Pesanggrahan Jakarta Selatan dalam penanganan perkara Narkotika tembakau  sintetis  seberat kurang lebih 37,5 Kg, dengan tersangka  pengedar Narkoba Nadia Nurhaliza (NN)  dan Charis Zanandra Buana (CZB).

Tersangka NN  yang  bersangkutan  telah ditangkap dan dilakukan penahanan atasnya  sebagaimana yang dirilis oleh Kapolres Jakarta  pada tanggal 23 Juni 2021, namun  kemudian stahui, tersangka telah bebas berkeliaran melakukan aktivitas diluar kembali seperti yang banyak diperbincangkan di berbagai media online.

“Hal  tersebut diatas tidak sesuai dengan semangat Polri yang berkomitmen untuk
memberantas  Narkotika sebagaimana yang  selalu diserukan Kapolri kepada Masyarakat,

“Kami selaku penggiat anti narkotika ingin membantu Instansi Kepolisian untuk  bersama sama memberantas Narkotika,” kata Kadiv Hukum  DPP FORZA  Indonesia, Hany,SYS,SH saat dikonfirmasi klikinews.com, Selasa (24/01/23).

Dalam  kasus ini, FORZA  menyikapi,dan patut diduga bahwa tersangka NN  telah di bebaskan  atau tidak menjalani proses hukum dengan sebagaimana mestinya. padahal sesuai  dengan UU No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau minimal 5 tahun penjara.

“hal ini, justru  memberikan  contoh yang buruk kepada masyarakat dan akan mencoreng  citra di Kepolisian serta kepercayaan  terhadap POLRI dihadapan masyarakat,” jelas Hany,

Untuk diketahui, FORZA  pun telah melakukan konfirmasi Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang oleh pihak kejaksaan  mendapat keterangan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pengembalian berkas perkara kepada penyidik Polsek Pesanggrahan serta menanyakan status dari para tersangka,

“yang lebih mengejutkan, kami mendapatkan  informasi bahwa ada pengembangan dari perkara atas nama tersangka Nadia Nurhaliza yaitu,  perkara terpisah atas nama tersangka Charis Zanandra Buana  Bin Indra Buana dengan barang bukti seberat 1 Kg Bibit Narkotika Sintetis,

“dengan kata lain, ada dua tersangka yang tidak diproses  hokum  dengan  sebagaimana  mestinya  oleh oknum – oknum  anggota kepolisian  sektor  pesanggrahan  dan  barang  bukti yang tertera dalam berkas perkara  hanya  7 kg dan 1 kg,  sangat  jauh berbeda dengan apa yang telah dirilis pada tanggal 23 Juni 2021,” tegasnya.

Informasi  kolain yang FORZA  dapatkan, dan mohon kiranya untuk  dapat didalami, bahwa salah seorang dari oknum anggota Kepolisian  Sektor  Pesanggrahan adalah Suami Siri dari Kuasa Hukum dari kedua tersangka,

“patut diduga kembali,  keduanya bekerjasama  dalam melakukan upaya pembebasan kedua tersangka tersebut, karena  informasi  yang kami  dapatkan  pula  bahwa  tersangka Nadia Nurhaliza pernah tinggal bersama dikediaman Oknum Polisi tersebut  bersama dengan Istri sirinya, “ tuturnya.

Untuk hal – hal  tersebut diatas, FORZA mohon kiranya  dapat bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mengungkap dan menindaklanjuti serta menindak tegas para Oknum tersebut,

“sebagaimana janji Polri kepada masyarakat sehingga masyarakat teryakinkan dengan kesungguhan Institusi Polri yang berkomitmen tidak akan melindungi siapapun Oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia,” bebernya (red/sam).

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *