KOTA BEKASI, NEWS.COM – Ketidakprofesionalan Oknum Kepolisian Sektor Pesanggrahan Jakarta Selatan dalam penanganan perkara Narkotika tembakau sintetis seberat kurang lebih 37,5 Kg, dengan tersangka pengedar Narkoba Nadia Nurhaliza (NN) dan Charis Zanandra Buana (CZB).
Tersangka NN yang bersangkutan telah ditangkap dan dilakukan penahanan atasnya sebagaimana yang dirilis oleh Kapolres Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021, namun kemudian stahui, tersangka telah bebas berkeliaran melakukan aktivitas diluar kembali seperti yang banyak diperbincangkan di berbagai media online.
“Hal tersebut diatas tidak sesuai dengan semangat Polri yang berkomitmen untuk
memberantas Narkotika sebagaimana yang selalu diserukan Kapolri kepada Masyarakat,
“Kami selaku penggiat anti narkotika ingin membantu Instansi Kepolisian untuk bersama sama memberantas Narkotika,” kata Kadiv Hukum DPP FORZA Indonesia, Hany,SYS,SH saat dikonfirmasi klikinews.com, Selasa (24/01/23).
Dalam kasus ini, FORZA menyikapi,dan patut diduga bahwa tersangka NN telah di bebaskan atau tidak menjalani proses hukum dengan sebagaimana mestinya. padahal sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau minimal 5 tahun penjara.
“hal ini, justru memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat dan akan mencoreng citra di Kepolisian serta kepercayaan terhadap POLRI dihadapan masyarakat,” jelas Hany,
Untuk diketahui, FORZA pun telah melakukan konfirmasi Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang oleh pihak kejaksaan mendapat keterangan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pengembalian berkas perkara kepada penyidik Polsek Pesanggrahan serta menanyakan status dari para tersangka,
“yang lebih mengejutkan, kami mendapatkan informasi bahwa ada pengembangan dari perkara atas nama tersangka Nadia Nurhaliza yaitu, perkara terpisah atas nama tersangka Charis Zanandra Buana Bin Indra Buana dengan barang bukti seberat 1 Kg Bibit Narkotika Sintetis,
“dengan kata lain, ada dua tersangka yang tidak diproses hokum dengan sebagaimana mestinya oleh oknum – oknum anggota kepolisian sektor pesanggrahan dan barang bukti yang tertera dalam berkas perkara hanya 7 kg dan 1 kg, sangat jauh berbeda dengan apa yang telah dirilis pada tanggal 23 Juni 2021,” tegasnya.
Informasi kolain yang FORZA dapatkan, dan mohon kiranya untuk dapat didalami, bahwa salah seorang dari oknum anggota Kepolisian Sektor Pesanggrahan adalah Suami Siri dari Kuasa Hukum dari kedua tersangka,
“patut diduga kembali, keduanya bekerjasama dalam melakukan upaya pembebasan kedua tersangka tersebut, karena informasi yang kami dapatkan pula bahwa tersangka Nadia Nurhaliza pernah tinggal bersama dikediaman Oknum Polisi tersebut bersama dengan Istri sirinya, “ tuturnya.
Untuk hal – hal tersebut diatas, FORZA mohon kiranya dapat bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mengungkap dan menindaklanjuti serta menindak tegas para Oknum tersebut,
“sebagaimana janji Polri kepada masyarakat sehingga masyarakat teryakinkan dengan kesungguhan Institusi Polri yang berkomitmen tidak akan melindungi siapapun Oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia,” bebernya (red/sam).