Perhelatan Pemilu 2024 Hampir Depan Mata, KPU Kota Bekasi Masuk Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Dan Coklit

KOTA BEKASI, KLIK INEWS .COM  –  Pesta demokrasi  perhelatan Pemilu  2024  mendatang  yang akan dilakukan secara serentak sudah  hampir didepan mata. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Kota Bekasi sebagai penyelenggara telah melakukan berbagai persiapan menyambut pesta rakyat emapt tahunan ini.

Tahapan saat saat ini jelang pemilu 2024,  KPU Kota Bekasi telah melakukan pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  (Pantarlih) pada 12 Februari 2023. Sementara ini ada 7.072 TPS di Kota Bekasi.

“Untuk Coklit sendiri sudah dilaksanakan dari tanggal  12 Februari sampai 14 Maret, sementara Pantarlih akan bekerja selama dua bulan, satu bulan untuk Coklit dan satu bulan membantu PPS untuk menyusun data pemilih termasuk dimungkinkan terjadinya pemetaan ulang TPS,” ucap  Ketua KPUD Kota Bekasi  Nurul Sumarheni  saat membuka Pelatihan  Selasa (14/02/23) di Aula KPU Kota Bekasi ,Jalan Ir.Juanda,  Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Ketua KPU Kota Bekasi menambahkan,  bahwa ketika Pantarlih melalukan proses Coklit dan  melakukan pengecekan  Tempat Pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan oleh KPU  sudah tepat atau belum ? “Dilihat sudah tepat atau belum itu dilihat dari RT RW, kan agak cangungnya kalo misalnya satu RT ada  empat orang yang ternyata pemilih di TPS yang berbeda. Dari pantauan Pantarlih itu nanti kita bisa lakukan re-grouping TPS jika memang diperlukan,” jelasnya

Lebih lanjut kata Nurul, ketika proses Coklit, warga hanya menyiapkan KTP dan KK saja, Karena itu elemen data yang di Coklit oleh Pantarlih nanti, juga termasuk jenis disabilitinya.  “Kenapa harus dicatat karena nanti bisa disiapkan ketika di TPS, jadi TPS itu nanti siapkan aksesnya supaya mudah dan tidak mengganggu warga yang menggunakan kursi roda,” bebernya.

Nurul juga mengungkapkan,  bahwa selama satu bulan ini Pantarlih sudah dibekali data pontensial pemilih (DP4) per TPsS,  jadi hanya mencoklit per Pantarlih satu TPS. Dan Itu nanti di coklit sesuai tidak sama KTPnya, “atau mungkin sudah meninggal nih tapi ternyata masuk di DPT, nah itu yang kita Coklit karen sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk penduduk pindah,” tuturnya (red/sam/sam).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *