BPKAD Kota Bekasi Akan Beri Sanksi Pada ASN Dan Non ASN Mudik Kedapatan Pakai Mobil Dinas

KOTA BEKASI, Klik Inews.com  – Sempat viral sebuah mobil ber plat dinas milik Pemkot Bekasi diduga digunakan untuk mudik pada pada musik cuti bersama, Idhul Fitri 1444 H, Pemerintah Kota Bekasi tindaklanjuti.

Nampak dalam video sebuah mobil jenis minibus dengan plat merah bernomor polisi B 1133 KQN ramai diperbincangkan netizen di jagat maya.

” benar sekali, kendaraan dalam video tersebut adalah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipinjam Pakai oleh Kwarcab Pramuka Kota Bekasi,”ungkap  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono  saat di konfirmasi klikinews, Rabu (03/05/23).

Lebih lanjut kata Sudarsono, dalam video, kendaraan dinas tersebut terlihat melintas dan memasuki salah satu lokasi menuju  perkemahan.

“Pihak Pramuka Kota Bekasi mengakui bahwa mobil tersebut digunakan oleh salah seorang Tenaga Kontrak Kerja (TKK) bernama SN pada tanggal 23 April 2023 untuk keperluan ziarah saat waktu senggang tugas PAM lebaran yang ditugaskan oleh Kwarcab, hanya pulang pergi tidak menginap dan sebentar mengingat perjalanan padat sehingga mengambil jalan alternatif,”jelasnya.

Perlu diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 024/1976/BPKAD. Aset Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H/2023 . Dalam hal ini, pihak BPKAD Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas atas kejadian itu.

“Kami akan memberikan Sanksi kepada ASN maupun Non ASN yang kedapatan menggunakan Kendaraan Operasional Pemkot Bekasi untuk  kepentingan lebaran, mudik, berlibur atau kepentingan lainnya diluar kedinasan selama masa cuti bersama sesuai ketentuan yang ada dan dikordinasikan dengan BKPSDM,” kata Sudarsono

Penegasan juga disampaikan oleh Pj.  Sekda Kota Bekasi Dalam surat Edaran sudah cukup jelas, agar setiap OPD melakukan pengawasan terkait aset yang digunakan OPD itu.

“Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap melakukan monitoring terhadap pejabat pemegang kendaraan dinas, namun jika ternyata ada pelanggaran penggunaan mobil dinas maka dilakukan teguran secara berjenjang oleh OPD nya,”ujar Junaedi Pj. Sekda selaku pengelola BMD Kota Bekasi (red/mam).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed