ASPADIN Tolak Untuk Ditetapkan Peraturan Atas Rancangan Perubahan PERBPOM RI

JAKARTA, KLIK Inews.com –  Sebagai wadah berhimpunnya para Pengusaha yang bergerak di Industri, Perkumpulan Air Minum Dalam Kemasan Seluruh Indonesia (Aspadin) pada tanggal 3 Agusutus 2023 berkumpul di Jakarta untuk melakukan  silaturrahmi dan audiensi ke BPOM RI di jalan Percetakan Negara-Jakarta.

ASPADIN dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) seluruh Indonesia  berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP)ASPADIN. Rombongan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima  oleh pihak BPOM RI.

“Maksud dan tujuan kedatangan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia, adalah  bersilaturrahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk  menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan  tanggung jawab pemerintah, sebagai regulator dan stabilisator, yang seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak  diskriminatif,” kata Sekretaris Jenderal DPP ASPADIN Sudarman Bolo,Kamis (24/08/2023).

Hal penting yang dimaksud kata Sudarman menyampaikan, ada  keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang  Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

Dalam pertemuan kali menyampaikan,Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut : Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate,

“karena diskriminatif,mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat galon non PC),” jelasnya

Selainitu, ASPADIN menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun  2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj)  karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan(0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan gallon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

“Kami menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan

Selain itu, ASPADIN meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan  BPA Free pada galon sekali pakai  dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena: bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai .

“Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah  beredar,” tuturnya.

Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik  secara langsung maupun tidak langsung pangan lain; Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan”

“ hal itu juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta  menguntungkan pihak lain. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon, Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama  menguntungkan AMDK Galon PET. Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 ,” ujarnya.

ahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai

“ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini  demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia,” tuturnya (red/sam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *