RPB Seruduk Kantor Bawaslu Lemparkan Telur Busuk Dan Bentangkan Pakaian Dalam, Simbolis Kotornya Pemilu 2024 di Kota Bekasi

KOTA BEKASI, JABAR (klikinews.com) – Tidak puas dengan hasil penghitungan suar ditahapan Pemilu 2024 yang diwarnai pelanggaran, Revolusi Pemuda Bekasi (RPB)menggelar aksi demo dengan melemparkan telur-telur  busuk dan membentangkan paiakan dalam (Underware) di gerbang  Kantor Bawaslu Kota Bekasi di Jl.Keong Emas, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jumat sore (08/03/24), sebagai simbolis  Kotornya Pemilu 2024 di Kota Bekasi.

RPB menilai, proses  tahapan  Pemilu 2024 di Kota Bekasi di warnai banyaknya pelanggaran – pelanggaran.  Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggran Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan pelanggaran KPU Kota Bekasi,

“Hal ini menjadi isu besar di Republik Indonesia memicu perhatian, khususnya Masyarakat Kota Bekasi  kekhawatiran akan penyelenggaraan pemilu 2024 yang tidak bersih, tidak jujur, dan tidak adil, terus  menjadi sorotan seiringn kreadibilitas  dan intregritas instrument penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi  diragukan,” ungkap Ketua Revolusi Bekasi, Wily Shadli  kepada media  klikinews.com

Dengan aksi demo, pemuda yang tergabung dari RPB menuntut ; Bawaslu Kota Bekasi segera menjalankan tugasnya, wewenangnya, dan kewajibannya  berdasarkan amanat Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

“Segera diskuilifikasi dan penjarakan oknum Caleg PKB DPR RI yang Bernama Rani dan Caleg Golkar DPRD Kota Bekas Faisal, yang terbukti melakukan Money Politic  (Politik Uang) yang diduga melibatkan anggota Komisioner KPU Kota Bekasi, Edwin,” jelas Wily

Lebih lanjut kata Wily,  dalam aksi demonya  bersama teman-teman di RBP meluapkan kekecewaannya dengan melemparkan  telur-telur busuk ke kantor Bawaslu , meminta segera periksa Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi Ali Syifa dan 12 Ketua PPK Se-Kota Bekasi yang telah melakukan transaksi kotor dan transaksi kejahatan  pelanggaran Pemilu 2024 berlangsung di Kota Bekasi,

“Usut tuntas pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi  yang ditangani oleh Bawaslu. Jika tuntutan kami  tidak bisa dijalankan, maka dari itu  kami meminta  Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bekasi  untuk segera mundur dari jabatannya saat ini,” ujar Wily (redaksi).

 

 

 

Editor : Aisyahra Mulyawati

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *