KPU Kota Bekasi : Persyaratan Administrasi Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bekasi Akan Dimulai 24 Agustus 2024

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Bertempat di Hotel Horizon Ultima Bekasi,Kamis(08/08/24).

Hadir dalam FGD,Kepala Kesbangpol Nesan Sujana yang mewakili PJ. Walikota Bekasi dan turut memberikan arahan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS dan jajaran komisioner . “Kegiatan ini bertujuan untuk menggali Informasi dari Stakeholder dan Para Pemangku kepentingan tentang tata cara atau prosedur pengajuan persyaratan dokumen yang menjadi syarat pengajuan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kota Bekas, Eli Ratnasari saat dikonfirmasi klikinews, Jumat (09/08/24).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan dimulai dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut :

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024, Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus 2024 – 2 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon 29 Agustus 2024 – 4 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota  5-6 September 2024, oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -8 September 2024.

“Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -14 September 2024. Serta Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13 -14 September 2024,” kata Eli Ratnasari,

Poto / Sumber : KPUD Kota Bekasi

Dalam rangka persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Focus Grup Discussion Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. “FGD tersebut bertujuan untuk mengelaborasi syarat-syarat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 bersama dengan instansi terkait yang berwenang,” ungkap Eli.

“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -21 September 2024,” ucapnya

Adapun  instansi yang hadir dalam kegiatan FGD tersebut antara lain : Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, RSUD CAM Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Bappelitbangda Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi,  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Bawaslu Kota Bekasi,  BINDA Kota Bekasi, PPK se-Kota Bekasi,  “Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan melaksanakan sosialisasi tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” tutur Eli Ratnasari (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *