KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Untuk mempermudah Masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi terus memfasilitasi peningkatan layanan yang diluncurkan program Layanan LAMAR SI NENG yang telah sukses diadakan setiap hari Jumat oleh Kecamatan Bekasi Timur. Ditambah lagi layanan Pembuatan Paspordan memperpanjang Paspor sukses menarik perhatian Masyarakat yang meilintas di Kecamatan Bekasi Timur pada mampir yang berlangsung dua hari Jumat-Sabtu 9-10 Agustus 2024.
Dalam rangka Aniversary ke-2 LAMAR SI NENG , Kecamatan Bekasi Timur bekerjasama dengan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pembuatan Paspor Baru & Perpanjangan bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Timur , Jl.Raya RS.Mekar Sari, Bekasi Jayam Bekasi Timur, pada Jumat (09/08/24).

“Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, saya meng-apresiasi setinggi-tingginya hadirnya kegiatan layanan Paspor di program LAMAR SI NENG , yang merupakan satu terobosan terbaru Kecamatan Bekasi Timur dalam berkolaborasi dengan Imigrasi Bekasi telah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang bisa cepat dengan system jempul bola,” ungkap Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad kepada klikinews.com,
Ditempat yang smaa, Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati mengatakan, Pelayanan yang berlangsung ini sudah berjalan 2 tahun, tempat yang paling pas dan tepat pada lokasinya yang dimana banyak warga Masyarakat Bekasi Timur yang datang ke kantor Kecamatan Bekasi Timur banyak pilihan untuk mebuat perizinan, NIB, KTP,KK, AKte Lahir, dan sekedar mencicipi Kuliner yang telah disediakan pada pelaku UMKM binaan Kecamatan Bekasi Timur.
“Pelayanan LAMAR SI NENG ini pastinya bentuk dari inovasi terbaik, yang tujuannya mempermudah warga kami di Bekasi Timur,” ungkap Fitri Widyati saat bincang dengan media klikinews di Kantor,![]()
Khusus untuk Layanan Paspor di program LAMAR SI NENG hanya menyediakan 30 Kuota Pembuatan Paspor dan Perpanjangan. Dengan persyaratan membuat Paspor Baru : E-KTP, KK,Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Sedangkan untuk pembuatan Paspor baru untuk anak : KTP orangtua,KK, Akta Lahir anak, Buku Nikah, Paspor Orangtua , dan surat penetapan ganti nama , dengan masing -masing biaya Paspor Biasa (Manual) Rp 350.000 dan untuk biaya pembuatan/perpanjangan E-Paspor Rp 650.000,
“Program LAMAR SI NENG ini telah sukses berjalan lancar, karena masyarakat yang sibuk bekerja dan tidak bisa hadir langsung untuk mengurus kebutuhan administrasi pada jam kerja kantor. maka dari itu, kami menghadirkan layanan ini untuk memudahkan dan menjadi solusi bagi warga yang berdomisili Kecamatan Bekasi Timur bisa gunakan kesemapatan di malam hari setiap hari Jumat jelang akhir pekan,” jelas Fitri (red/adv/pemkotbksi24).