KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Jelang pelantikan 50 caleg DPRD Kota Bekasi terpilih 2024 – 2029, Sektretaris DPRD Kota Bekasi ingatkan kembali untuk satu Caleg DPRD Kota Bekasi yang baru terpilih yang belum meyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bekasi,Ahmad Sahroni, dari pihak Sekretaris DPRD sudah sering ingatkan, dan sering membantu beberap Caleg yang terpilih, bagi yang belum lepaorkan hasil LHKPN sebagai syarat menjadi wakil rakyat DPRD Kota Bekasi priode 2024-2029.
“Dari 50 Caleg caleg DPRD Kota Bekasi terpilih 2024 – 2029, hingga saat ini masih ada 1 Caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Dan masih sedang kita cari datanya oleh tim, bagaimana dia bisa memenuhi syarat untuk bisa melaksankan pelantikan di tanggal 26 Agustus 2024 dan yang pasti Sekretariat DPRD Kota Bekasi terus berkomunikasi dengan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa,” kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi klikinews, Senin (12/08/24).

Lebih lanjut kata Roni, harapannya dengan pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi yang baru, dapat sukses berjalan lancar penyelanggara pelantikan sampai masa transisi sukses. Kedepan, anggota dewan yang baru dilantik mampu menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat dengan baik,’
“dan mampu menyerap aspirasi maasyarakat untuk melaksanakan tugas dan tupoksinya dari legislasi dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi , kemudian dari sisi bujetingnya, bersama Pemkot Bekasi kan bisa mengesahkan anggaran PAD dan lain sebagainya. Kemudian dari sisi pengawasan atau berharap bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik,” lanjut Roni,
Sekretariat DPRD Kota Bekasi siap memfasilitasi, karena tupoksi Sekretariat DPRD itu meneyelenggarakan sisi administrasi sekretariatan dan keuangan ,dan memfasilitas tupoksi DPRD Kota Bekasi dengan baik, “Serta mengkoordinasikan tenaga tim pakar dan tenaga ahli sesuai dengan keuangannya,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa angkat bicara terkait salah satu caleg terpilih priode 2024-2029 yang belum menyampaikan hasil LHKPN kepada KPU Kota Bekasi . Dan Informasi yang KPU Kota Bekasi dapat, Seluruh 50 caleg terpilih telah melaporkan LHKPN kepada KPK,dengan pembuktian caleg terpilih yang sudah melaporkan adalah mendapatkan tanda terima dari KPK.
“Dan saat ini ada 49 Caleg yang telah mendapat tanda terima resmi telah melaporkan. Dan satu caleg terpilih menyerahkan surat pernyataan, hanya saja belum menerima tanda terima dari KPK,” ungkap Ali Syaifa saat dikonfirmasi klikinews usai menggelar acara DPS hasil Coklit di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Jumat (09/08/24).
Lebih jelas kata Ali Syaifa, dan satu caleg tersebut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Muhrodi , dalam hal ini di perkenankan bisa mengikuti pelantikan sesuai surat edaran KPU RI. “Seluruh caleg DPRD Kota Bekasi terpilih priode 2024-2029 nama-namanya yang terpilih sudah KPU Kota Bekasi sudah di serahkan kepada Pj.Gubernur Jawa Barat melalui Pj.Walikota Bekasi,
Dari informasi yang diterima KPU Kota Bekasi terkait 1 caleg terpilih yang belum menerima tanda terima pelaporan dari KPK, sementara Pelantikan yang akan segara dilaksankan. Mungkin karena caleg ada keterlambatan melapor sehingga masih dalam verifikasi dan belum menerima tanda terimanya dari KPK.
“Salah satu nama caleg terpilih itu adalah Muhrodi dari partai PKB, sebagai persyaratan administratif, semua warga negara yang jadi penyelenggaran Pemerintahan dan negara, wajib melaporkan harta kekayaan pribadi . dan ini juga berlaku juga terhadap caleg yang terpilih yang akan menjadi anggota DPRD Kota Bekasi priode 2024-2029,” tutur Ali Syaifa (red/adv/dprd/kotabksi24).