KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasia pada Sabtu, 27 Juli 2024. DPRD Kota Bekasi menggelar rapat Paripurna mengumumkan terkait laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tentang hasil pembahasan Raperda penanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanjan (APBD) tahun 2023, pada Rabu (31/07/24) bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi Jl.Chairil Anwar No 112, Margahayu, Kota Bekasi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi ,Saifudaullah terkait Laporan Pansus 43 DPRD Kota Bekasi . Dan sekaligus Penyampaian laporan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh PJ.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Rapat Pripurna DPRD Kota Bekasi dihadiri oleh para Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Camat Se-Kota Bekasi, dan para Lurah Se-Kota Bekasi. Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Media, dan LSM.![]()
- Adapun Pembacaan rancanagan kesepatakan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
- Pembacaan rancangan kesepakatan antara DPRD Kota Bekasi dengan Perintah Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang penyelenggara Ketenagakerjaan.
- Pembacaan rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi
- Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan Pansus 53 dan 54 DPRD Kota Bekasi.
- Penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujua Raperda menjadi Perda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023. Dan Rancangan kesepakatan Antara Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang penyelenggarakan Ketenagakerjaan, serta rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi. Dan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan Pansus 53 dan 54 DPRD Kota Bekasi.

Juru bicara Banggar Anggaran DPRD Kota Bekasi Dariyanto menyampaikan, APDB Kota Bekasi adalah bentuk mentasasi angaran dalam penyelenggaraan Pemerintah sebagai sarana melakukan evaluasi terhadap target dan Pembangunan yang telah dilaksanakan pada masa satu tahun anggran.
“Fungsi Laporan penanggungjawaban APBD Kota Bekasi sebagai berikut : Penanggunjawaban pelaksanaan APBD , mengevaluasi pelaksanaan kegiatan untuk perbaikan perencaan dan pelaksanaan yang akan datang . memberikan informasi keuangan keterbukaan dan jujur pada Masyarakat,” kata Dariyanto.
Mengetahuin pencukupan pengeluaran dan beban yang akan ditanggung oleh generasi yang akan datang. Mengevaluasi daya sumber ekonomi untuk mencapai kinerja yng di rencanakan.
“DPRD Kota Bekasi dalam pelaksankan fungsi anggraan untuk melakukan pelaksanaan anggran tahun 2023, kefedoman tentang Prinsif- Prinsif dan aturan tentang pertanggungjawaban keuangan daerah dan menujuk kepada laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI,” jelasnya (adv/dprd/kotabksi24).