KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.cokm – BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi memastikan Pekerja yang menjadi korban terdampak kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustika Jaya, mendapatkan penanganan medis secara menyeluruh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas musibah yang terjadi pada Rabu malam (01/04/2026).
Dalam musibah kebakaran Cimuning , BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan respons yang sangat cepat dalam menangani korban kebakaran SPBE Cimuning. Kurang dari 24 jam setelah insiden, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota langsung turun tangan memastikan para korban mendapatkan penanganan medis optimal sekaligus jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan bersama Wakil Walikota Bekasi harris Bobihoe saat cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat di Primaya Hospital Bekaswi Timur. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan medis terhadap para korban kebakaran SPBE Cimuning berjalan cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.
“Dalam musibah kebakaran Cimuning, ada 4 korban luka bakar ,dua Security dan dua pekerja di rawat di Primaya Hopsital Bekasi Timur, karena ada dua korban 90% dengan luka bakarnya harus mendapatkan penanganan yang intensip secaraq medis,”ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Fauzan saat dei konfirmasi media Klik Inewws, Jumat ( 3/4/2026).

kehadiran BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bentuk dukungan moril bagi korban serta keluarga yang tengah menghadapi situasi berat. Diketahui, sejumlah korban dalam peristiwa kebakaran tersebut merupakan pekerja aktif yang terdiri dari karyawan dan petugas keamanan atau security SPBE yang sedang bertugas saat kejadian berlangsung.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pemindahan dua peserta yang mengalami luka bakar sangat berat, yakni Djaimun dan Suyudi, ke rumah sakit yang memiliki fasilitas burn center, yaitu RS Primaya Bekasi Timur. Itu semua sudah di jamin pembiyaan rumah ssecafa full oleh BPJS Ketenagaqkerjaan,”ungkap KepaFauzan lagi,
Lebih lanjut kata Fauzan, keduanya diketahui mengalami luka bakar lebih dari 90 persen sehingga membutuhkan penanganan intensif dan komprehensif. Dukungan BPJS Ketenagaqkerjaan, melainkan memastikan seluruh hak peserta terpenuhi secara maksimal.
“Dalam musibah kebaqkaqran ini Kami turut prihatin, dan memastikan kehadiran kami bukan sekadar simbolik. Sejak awal kejadian, BPJS Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk menjamin peserta sebagai pekerja mendapatkan perawatan terbaik dan haknya terpenuhi,” tegasnya,
Seluruh korban yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program tersebut mencakup biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas, selama sesuai dengan indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
“Dengan jaminan tersebut, para korban kebakaran SPBE Cimuning dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa dibebani persoalan biaya perawatan. Hal ini menjadi bukti nyata peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja,”jelsnya,
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarga akan terus dilakukan hingga proses pemulihan benar-benar tuntas. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman bagi para pekerja dan keluarga mereka di tengah musibah yang terjadi.
“Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan empati mendalam kepada seluruh korban. Lembaga ini menegaskan akan terus hadir mendampingi peserta dalam setiap proses yang dibutuhkan, mulai dari penanganan medis hingga pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai yang berlaku,” tutup Ahymad Fauzan (red/sam).
Editor : Aisyahra Mulyawati