Bambang Menduga : JH Menjadi Target Dari APH Temukan Kasus Korupsi Di Kota Bekasi, Berujung Pelecehan Seks Pada Istri

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Bambang Sunaryo selaku kuasa Hukum SM menjelaskan, bahwa suami klienya bernama JH merupakan Kabid Pasar pada Disdagperindag Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan oleh pihak Aparat  Penegak Hukum (APH) Kejari Kota Bekasi menyangkut dugaan adanya Pungutan Liar(Pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang Bekasi, Jawa Barat, namun berujung merendahkan harga diri klienya seorang Istri dan perempuan mendapat perlakuan pelecehan seksual verbal dari APH tersebut. 

“Suami beliau JH ini sejak bulan November 2025  baru dilantik menjabat sebagai Kabid Pasar  Sementara pada Disperindag.  Terkait mengenai revitalisasi Pasar se- Kota Bekasi termasuk Bantargebang, itu sudah lama sekali. Apa mungkin revitalisasi ini salah sasaran kalau yang disasar adalah Kabid. Harusnya, pengguna anggaran adalah Kepala Dinas atau Sekretaris, jadi salah sasaran,”ujar bambang Sunaryo saat menggelar Konfrensi Pers di kantornya, Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat malam (3/7/2026).

Kemudian, kata Bambang, seandainya kasus suami dari klienya tersebut dikaitkan dengan persoalan MCK, menurutnya di Kota Bekasi ini banyak pejabat yang memiliki MCK, bahkan lebih dari satu. “dan Itu pun tidak berkontribusi terhadap APBD karena tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah, “ujarnya.

Bambang Sunaryo menduga, bahwa suami dari klienya hanya menjadi target dari APH yang diharuskan menemukan kasus korupsi di Kota Bekasi. Mengingat, persoalan revitalisasi Pasar telah berlangsung lama dan suami klienya ini baru menjabat sebagai Kabid Pasar belum genap satu tahun di Disdagperin Kota Bekasi.

“Pertanyaan saya, apakah beban tanggung jawab itu menjadi tanggungan pejabat yang baru saja dilantik kurang daripada setahun? Sudah di acak – acak, digeledah, itu sangat luarbiasa,”ungkapnya.

Terkait dugaan tindakan pelecehan yang telah dialami oleh Klienya SM,  Bambang Sunaryo menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak – pihak yang berwenang menangani tindakan kekerasan seksual. “saya akan tempuh keberatan saya terhadap perilaku oknum Kejaksaan Neger Bekasi yang melakukan pelecehan seksual verbal terhadap klien kami,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melayangkan surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung), serta akan membawa persoalan ini ke Komisi 3 DPR RI, Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

“Karena klien kami adalah perempuan. Seorang ibu, sangat membekas kalau pribadinya diserang walaupun itu dengan kata – kata karena sudah diatur oleh undang – undang tentang perlindungan perempuan dan anak. Silahkan menegakkan hukum se- adil – adilnya, tetapi jangan melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya (red).

 

 

 

— Editor :Aisyahra Mulyawati —-

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed